Nikita Mirzani dan Puty disebut yang pasang tarif dan tentukan hotel
Merdeka.com - Tersangka prostitusi artis mucikari O dan F menolak jika disebut menjual artis seksi Nikita Mirzani (NM) dan finalis Miss Indonesia Puty Revita (PR). Kedua tersangka ini mengatakan jika Nikita dan Puty yang meminta dicarikan penikmat syahwat.
"F dan O bertahan kalao NM dan PR bukan korban. Dari awal saya katakan mereka yang menentukan tarifnya mereka yang menentukan tempatnya atau hotelnya, mereka yang masuk ke kamar diantar oleh seorang laki-laki tadi jadi kalau F dan O itu tidak ada," kata Osner Johnson Sianipar selaku kuasa hukum F dan O di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/12).
Osner mencontohkan tindak pidana perdagangan orang. Menurut dia, Nikita dan Puty pantas dikatakan korban jika sebelumnya, F dan O menjanjikan dua artis itu sebuah pekerjaan di restoran atau perusahaan. Namun, pada faktanya, Nikita dan Puty malah dipekerjakan di panti pijat atau diskotik.
"Tapi ini kan tidak. Yang booking hotel juga bukan F dan O, tetapi nyatanya F dan O dikatakan sebagai tersangka. Kami tidak terima bagaimanapun kami tetap memperjuangkan supaya NM ini sama PR akan terlibat paling tidak turut serta pasal 55 ataupun A itu yang jelas sebagai tersangka," tegas dia.
Lebih jauh, Osner kembali menegaskan dalam kasus ini kliennya tidak melakukan tindak pidana perdagangan manusia. "Enggak ada istilah jual, enggak ada!," tandasnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya