LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Sudah dilimpahkan polisi, berkas kasus Richard Muljadi masih didalami Kejati DKI

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta masih meneliti berkas perkara tersangka Richard Muljadi terkait kasus kepemilikan kokain. Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Nirwan Nawawi.

2018-09-06 12:15:48
Kasus Narkoba
Advertisement

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta masih meneliti berkas perkara tersangka Richard Muljadi terkait kasus kepemilikan kokain. Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Nirwan Nawawi.

"Berkas sudah tiba tanggal 3 September. Sampai saat ini jaksa masih melakukan penelitian berkas, terhadap kelengkapan formil, maupun materiil," kata Nirwan saat dihubungi, Kamis (6/9).

Nirwan mengatakan, sejak menerima berkas perkara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) diberikan waktu selama 14 hari untuk meneliti proses penyidikan yang dilakukan kepolisian. Sejak dilimpahkan tahap satu pada 3 September, maka sisa waktu 11 hari lagi.

Advertisement

"Pokoknya semenjak berkas dilimpahkan jaksa mempunyai waktu 14 hari untuk melakukan penelitian berkas. Itu diatur di KUHAP pada Pasal 138," katanya.

Nirwan menambahkan apabila berkas dinyatakan lengkap atau P21, maka jaksa akan membuat surat kepada penyidik Polri untuk segera melimpahkan penahanan Richard.

"Apabila berkas dinyatakan masih kurang, maka sebelum waktu 14 hari itu, jaksa sudah mengembalikan berkas berikut petunjuknya, yang dinamakan P19. Nah kalau dianggap lengkap, ya sudah jadi sudah P21," katanya.

Advertisement

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah merampungkan berkas kasus penyalahgunaan narkotika jenis kokain yang menjerat Richard Muljadi (RM). Berkas kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

"Ya betul. Berkas kasus RM sudah dilimpahkan (tahap 1) ke Kejati," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, Senin (3/9).

Baca juga:
Permohonan rehabilitasi Richard Muljadi dikabulkan
Sempat berkelit, Richard akui beli narkoba langsung ke bandar kokain
Belum berhasil tangkap ML, polisi ngaku informasi dari Richard minim
Polda Metro limpahkan berkas kasus narkoba Richard Muljadi ke Kejati DKI Jakarta
Selain tes urine, polisi ambil sampel rambut dan darah Richard Muljadi
Ditangkap usai pakai kokain, Richard Muljadi ajukan rehabilitasi narkoba

(mdk/dan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.