Suap Dewie Limpo, Setiadi ngaku bantu Kabupaten Deyai agar terang
Dalam pledoi, pemilik PT Bumi Abdi Cendrawasih Setiadi Jusuf mengklaim hanya ingin menolong masyarakat Papua.
Dua terdakwa yang menyuap anggota Komisi VII DPR Dewie Yasin Limpo, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Deiyai, Papua Irenius Adii, serta pemilik PT Bumi Abdi Cendrawasih Setiadi Jusuf menjalani sidang terakhirnya dengan agenda membacakan nota pembelaan. Sebelumnya mereka dituntut oleh JPU KPK 3 tahun bui karena diduga menyuap Dewie untuk memuluskan proyek pembangkit listrik tenaga mikro hidro di Kabupaten Deiyai.
Dalam pledoi, pemilik PT Bumi Abdi Cendrawasih Setiadi Jusuf mengklaim hanya ingin menolong masyarakat Papua khususnya Kabupaten Deyai untuk menerangi wilayah tersebut.
"Tidak pernah terbayangkan dan memalukan. Apa yang menganjal dari hati saya. Peristiwa hukum ini saya dituduhkan menyuap Dewie Yasin Limpo untuk bangunan PLTS tetapi yang saya ingat membantu untuk masyarakat Deyai bisa menikmati listrik," ucapnga ketika di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta, Kamis (17/3).
"Salahkah saya melanggar hukum untuk membantu orang yang ingin wilayahnya terang benderang?" tambahnya.
Dirinya menyesal karena telah menuruti kemauan Dewie Yasin Limpo dan berharap dihukum ringan. "Saya merasa menyesal dan apabila terbukti bersalah saya mohon yang seringan-ringannya," bebernya.
Dirinya merasa terjebak karena percaya pada anggota Dewan. "Saya bukan koruptor mengambil uang negara. Betapa sedih ketika mendengar saya dituntut 3 tahun dan denda 100 juta, dan saya tidak terima seolah saya inisiator," jelasnya.
"Itulah unek-unek di hati saya," tandasnya.
Diketahui sebelumnya pemilik PT Bumi Abdi Cendrawasih Setiadi Jusuf juga telah dituntut oleh JPU KPK 3 tahun denda Rp 100 juta dan subsidair 6 bulan.
Setyadi diduga memberikan uang SGD 177,700 bersama Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Deiyai, Papua Irenius Adii kepada anggota Komisi VII DPR Dewie Yasin Limpo untuk memuluskan proyek pembangkit listrik tenaga mikro hidro di Kabupaten Deiyai. Proyek ini diketahui tercantum dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2016.
Atas perbuatannya Setyadi dan Irenius dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Pasal 20 Tahun 2001 KUHP.
Baca juga:
Saksi akui Dewie Limpo sempat bertanya soal proyek ke Banggar
Bacakan pledoi, penyuap Dewie Yasin Limpo sebut salah masuk pintu
Bacakan pledoi, penyuap Dewie Yasin Limpo klaim rela mati buat Papua
Penyuap Dewie Yasin Limpo nangis tak dijenguk keluarga selama di sel
Sepak terjang Dewie Limpo raup untung dari kekuasaan
Penyuap Dewie Yasin Limpo dituntut 3 tahun bui