Penyuap Dewie Yasin Limpo dituntut 3 tahun bui
Merdeka.com - Penyuap anggota DPR RI komisi VII Dewie Yasin Limpo yaitu terdakwa I Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Deiyai, Papua Irenius Adii, terdakwa II pemilik PT Bumi Abdi Cendrawasih Setiadi Jusuf dituntut 3 tahun bui. Mereka berdua terbukti telah menyuap Dewi Yasin Limpo untuk memuluskan proyek pembangkit listrik tenaga mikro hidro di Kabupaten Deiyai.
"Agar majelis memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Irenius dan terdakwa II Setyadiberupa pidana penjara selama 3 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 100 juta subsidair 6 bulan kurungan, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa Penuntut Umum KPK, Joko Hermawan saat membacakan tuntutan di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta, Kamis (10/3).
"Terdakwa Iranius dan terdakwa II Setiadi dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Pasal 20 Tahun 2001 KUHP," tambahnya.
Adapun yang memberatkan mereka berdua yaitu tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Kemudian yang meringankan mereka, menurut JPU yaitu menyesali perbuatannya dan memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum.
Menurut JPU, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Deiyai, Papua Irenius Adii memberi suap kepada anggota Komisi VII DPR Dewie Yasin Limpo sebesar SGD177,700. Irenius melakukan suap bersama pemilik PT Bumi Abdi Cendrawasih Setiadi Jusuf dalam proyek pembangkit listrik tenaga mikro hidro di Kabupaten Deiyai. Proyek ini diketahui tercantum dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2016.
Sejumlah uang tersebut, diduga diberikan Irenius kepada Dewie untuk mendapatkan anggaran dari pemerintah pusat guna pembangunan pembangkit listrik, karena ada keterbatasan anggaran pada APBD Kabupaten Deiyai.
Kepada Irenius, Dewie meminta anggaran pengawalan sebesar 10 persen dari dana yang akan dicairkan. Berdasarkan pembicaraan dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR, proyek ini dapat terlaksana melalui mekanisme penganggaran Dana Aspirasi sebesar Rp50 miliar, sehingga dana pengawalan yang harus disiapkan Irenius sebesar Rp2 miliar.
Mengetahui informasi tersebut, Irenius menyampaikan kepada Setiadi yang merupakan pelaksana proyek melalui perusahaan miliknya PT Abdi Bumi Cendrawasih untuk menyiapkan sejumlah dana tersebut.
Uang pengawalan sebesar SGD177,700 itu, kemudian diberikan pada 20 Oktober 2015 bertempat di Resto Baji Pamai, Mal Kelapa Gading, Jakarta Utara, yang dihadiri Irenius, Setiadi dan Rinelda. Dalam kesempatan itu, Setiadi juga memberikan SGD1.000 kepada Irenius dan Rinelda.
Pemberian uang dari Irenius kepada Dewie melalui Rinelda tersebut diduga bertentangan dengan kewajiban Dewie selaku penyelenggara negara.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya