LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Suap Air Minum, 13 Pejabat Kementerian PUPR Kembalikan Uang Rp 3 Miliar

Febri menyambut baik adanya pengembalian uang sekitar Rp 3 miliar dari 13 pejabat di Kementerian PUPR. Hal tersebut juga sekaligus membuktikan kebenaran adanya praktik suap dalam kasus tersebut.

2019-02-08 22:08:01
KPK
Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pengembalian uang Rp 3 miliar dari 13 pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR). Pengembalian berkaitan dengan kasus dugaan suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).

"Dalam minggu ini 13 orang PPK pada proyek-proyek SPAM di Kementerian PUPT telah mengembalikan uang ke Penyidik sejumlah Rp3 miliar," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (8/2).

Dia menyambut baik adanya pengembalian uang sekitar Rp 3 miliar dari 13 pejabat di Kementerian PUPR. Hal tersebut juga sekaligus membuktikan kebenaran adanya praktik suap dalam kasus tersebut.

Advertisement

"Kami hargai sikap koperatif tersebut, sekaligus KPK mengingatkan pada pihak lain yang telah menerima uang sebelumnya agar mengembalikan dalam proses hukum ini. Hal tersebut pasti akan dihargai secara hukum sebagai faktor yang meringankan," jelasnya.

KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap ‎terhadap pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terkait proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2017-2018.

Delapan tersangka tersebut yakni, ‎Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (PT WKE) Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih Wahyudi, Direktur Utama PT Tashida Sejahtera Perkasa (PT TSP) Irene Irma, dan Direktur PT TSP, Yuliana Enganita Dibyo. Keempatnya diduga sebagai pihak pemberi suap.

Advertisement

Sedangkan sebagai penerima suap, KPK menjerat empat pejabat Kementerian PUPR, yakni Kepala Satuan Kerja (Satker) SPAM Anggiat Partunggul Nahot Simaremare, PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kepala Satker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar, serta PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.

Diduga, empat pejabat Kementerian PUPR menerima suap untuk mengatur lelang terkait proyek pembangunan sistem SPAM tahun anggaran 2017-2018 di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba 1 dan Katulampa. Dua proyek lainnya adalah pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan daerah bencana Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.

KPK juga telah mengidentifikasi sekitar 20 proyek air minum yang terindikasi praktik suap. Sebagian besar proyek tersebut dimenangkan oleh PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) dan PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP).

Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Dirut PT WKE Berkursi Roda Saat Kembali Diperiksa KPK
KPK Periksa Bos PT Minarta Dutahutama Terkait Suap Penyediaan Air Minum
Kasus Suap Air Minum di Kementerian PUPR, KPK Periksa Pejabat Bank BRI
KPK Periksa Dua Tersangka Suap Anggiat Partunggal Nahot dan Setiyono
KPK Identifikasi 20 Proyek Air Minum di KemenPU-Pera Ada Praktik Suap
Suap Proyek di Kementerian PUPR, KPK Periksa Mantan Dirjen Cipta Karya

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.