LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Suami Kapak Kepala Istri di Tangerang, Dipicu Cemburu Korban Chat dengan Pria Lain

SRN (42) menjadi gelap mata karena cemburu istrinya NH (33) menjalin komunikasi di media sosial dengan pria lain. Warga Teluknaga, Kabupaten Tangerang ini kalap hingga menebas perempuan itu dengan kapak, hingga korban mengalami luka serius.

2023-01-26 15:51:47
penganiayaan
Advertisement

SRN (42) menjadi gelap mata karena cemburu istrinya NH (33) menjalin komunikasi di media sosial dengan pria lain. Warga Teluknaga, Kabupaten Tangerang ini kalap hingga menebas perempuan itu dengan kapak, hingga korban mengalami luka serius.

"KDRT tersebut mengakibatkan korban mengalami luka di bagian kepala, lengan, hingga jari manis kiri putus," ujar Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangan rilisnya. Kamis (26/1/2023).

Peristiwa tersebut terjadi di rumah pasangan itu di Kampung Suka Karya, Desa Babakan Asem, Kecamatan Teluknaga, pada Selasa (24/1) sekira pukul 06.10 WIB.

Advertisement

"Pelaku cemburu karena melihat korban sering kali menerima chat diduga dari pria idaman lain (PIL) sambil tertawa-tawa sendiri. Pelaku melakukan penganiayaan tersebut menggunakan sebilah kapak, hingga korban harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit," katanya.

Pelaku Lukai Diri Sendiri

Mendapat laporan mengenai tindak penganiayaan itu, anggota Reskrim Polsek Teluknaga, Polres Metro Tangerang Kota langsung mendatangi lokasi, Mereka mengamankan pelaku SRN.

Advertisement

"Barang bukti yang diamankan sebilah kapak, pisau dan gunting dari tangan pelaku," terang Zain.

Seusai menganiaya istri yang dinikahinya secara siri itu, SRN juga melukai dirinya sendiri dengan pisau dan gunting. Dia juga sempat menjalani pengobatan di RS namun tidak dilakukan rawat inap.

"Pelaku kita sangkakan dengan pasal 44 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 351 KUHP," tandas Zain.

(mdk/yan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.