LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Suami di Surabaya Jual Istrinya untuk Layanan Seks Threesome

Usai memastikan posisi pelaku, petugas lalu melakukan penggerebekan di salah satu kamar hotel di kawasan Surabaya. Dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa bill hotel, tiga buah handphone, celana dalam, alat kontrasepsi, dan uang tunai sebesar Rp3,6 juta.

2020-03-13 23:03:00
Prostitusi
Advertisement

Seorang pria di Surabaya bernama Junatan (40) menjual istri sahnya kepada laki-laki hidung belang. Warga asal Kampung Malang Tengah 1 Surabaya itu menjual istrinya dengan dua pilihan yakni main seks berdua atau bertiga (threesome).

Dalam aksinya tersangka menjual istrinya tersebut lewat media sosial, tarifnya pun tergantung negosiasi antara tersangka dengan lelaki hidung belang.

Kanit Resmob Polrestabes Surabaya Iptu Arief Wicaksono mengatakan, kasus ini diungkap oleh Tim Cyber Polrestabes Surabaya melalui postingan yang diupload lewat akun Twiter dengan memasang foto dan video cewek seksi, berbau pornografi.

Advertisement

"Kami melihat salah satu media sosial tengah memposting layanan seks threesome. Disitulah kami melakukan penyidikan dan mengamankan tersangka bernama Junatan," ujarnya, Jumat (13/3).

Usai memastikan posisi pelaku, petugas lalu melakukan penggerebekan di salah satu kamar hotel di kawasan Surabaya. Dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa bill hotel, tiga buah handphone, celana dalam, alat kontrasepsi, dan uang tunai sebesar Rp3,6 juta.

Arif menjelaskan, ketika diproses penyidikan tersangka Junatan mengaku bahwa yang dijual adalah istri sahnya sendiri.

Advertisement

"Tersangka mengaku menjual istrinya dengan tarif sekitar Rp2 juta hingga Rp5 juta tergantung negosiasinya," tuturnya.

Sementara itu, dihadapan petugas tersangka Junatan mengaku terpaksa melakukan hal itu, lantaran terhimpit kebutuhan ekonomi.

"Saya sudah tiga kali menjual istri saya kepada lelaki hidung belang dan hasilnya buat kebutuhan hidup," cetusnya.

Polisi pun menjerat dengan Pasal 506 dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 2 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang penghapusan tindak pidana Perdagangan orang, dengan ancaman hukuman 1 Tahun 4 bulan penjara.

Baca juga:
Muncikari di Sleman Cari Mangsa Lewat Aplikasi MiChat Modus Tawari Pekerjaan
Ibu dan Anak di Padang Kompak Jalankan Bisnis Prostitusi Segera Disidang
Seorang Muncikari di Sunter Tawarkan Kencan Threesome Bertarif Rp3 Juta
Cerita Terbongkarnya Wisata Seks
Polisi Tetapkan Warga Arab Pelanggan Wisata Seks di Puncak Bogor Jadi Tersangka
Bareskrim Bongkar Wisata Seks di Puncak Bogor, 5 Penyedia Jasa Perempuan Ditangkap

(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.