LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Stres Terlilit Utang, Motif Suami Bunuh Istri dan Balita di Kutai Timur

Motif pembunuhan yang dilakukan AH (30) terhadap istrinya, MD (30), dan balita mereka, di Desa Sepaso Barat, Kutai Timur, Kalimantan Timur, akhirnya terungkap. Pelaku mengaku mengamuk karena stres lantaran terlilit utang.

2021-06-16 15:04:49
pembunuhan sadis
Advertisement

Motif pembunuhan yang dilakukan AH (30) terhadap istrinya, MD (30), dan balita mereka, di Desa Sepaso Barat, Kutai Timur, Kalimantan Timur, akhirnya terungkap. Pelaku mengaku mengamuk karena stres lantaran terlilit utang.

Penyidikan kepolisian sempat terhambat memeriksa pelaku lantaran kejiwaannya masih labil. Penahanannya pun dipindahkan dari Polsek Bengalon ke Polres Kutai Timur.

Pelaku AH akhirnya buka suara terkait kejadian itu. "Pengakuan tersangka, dia stres karena memiliki utang dengan beberapa temannya," kata Kasat Reskrim Polres Kutai Timur AKP Abdul Rauf, dikonfirmasi merdeka.com, Rabu (16/6).

Advertisement

AH pun melampiaskan stres akibat tekanan utang itu dengan merintis kebun di belakang rumah menggunakan parang.

"Sehingga pada sore hari itu, yang bersangkutan karena stres, ingin melampiaskan stresnya itu di kebun belakang rumah untuk merintis kebun," ujar Rauf.

"Tapi, istri berupaya menghalangi. Terjadi cekcok dan yang bersangkutan (pelaku AH) mengaku khilaf dan tanpa sengaja mengenai istrinya," tambah Rauf.

Advertisement

Bukannya mereda, emosi AH justru semakin gelap mata. "Kemudian membabi buta, juga mengenai anaknya, sehingga keduanya (istri MD dan balitanya) meninggal," ungkap Rauf.

Penyidik menetapkan AH sebagai tersangka sejak Selasa (15/6). Dalam kasus itu, penyidik telah meminta keterangan 6 saksi. AH pun terancam hukuman maksimal pidana mati akibat perbuatannya.

"Benar. Dikenakan Pasal 338 atau Pasal 340 KUHP," sebut Rauf.

Seperti diberitakan, warga Desa Sepaso Barat geger Minggu (13/6) sekitar pukul 18.15 Wita. Pelaku AH terlihat menenteng parang di depan rumahnya lalu pergi ke masjid dan mengamuk.

Dia baru saja menghabisi nyawa istri dan balitanya. Beruntung tidak ada jemaah masjid masjid yang terluka serius. Seusai diamankan warga, AH kemudian dibawa ke Mapolsek Bengalon.

Baca juga:
Sebelum Dibunuh dan Dibakar di Maros, Pemuda Gowa Dijemput untuk Berwisata
Lengkapi BAP, Polres Rote Ndao Reka Ulang Pembunuhan Berlatar Cinta Segitiga
Polisi Tangkap Pelaku Utama Pembunuhan Mayat Hangus di Maros
Kejiwaan Labil, Suami Bunuh Istri dan Balita di Kutai Timur Belum Jadi Tersangka
Polisi Tangkap Dua Orang Terkait Penemuan Mayat Hangus di Maros
Identitas Mayat Pria Hangus di Maros Terungkap Usai Seorang Ibu Lapor Kehilangan Anak

(mdk/yan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.