Sri Bintang Pamungkas Mengaku Tak Ada di Rumah saat Anaknya Ditangkap Polisi
Sri Bintang Pamungkas menyebut, anak tirinya itu ditangkap polisi sudah sejak 4 bulan yang lalu. Dia pun sudah menunjuk pengacara untuk mendampingi Lea yang tersandung kasus narkoba.
Aktivis Sri Bintang Pamungkas mengungkapkan tak ada di rumah ketika polisi menciduk anak tirinya Lea alias HHY alias L. Dia mengaku, Lea memang kerap berkunjung ke kediamannya di Cibubur, Jakarta Timur, namun ketika ditangkap dia mengaku tak ada di rumah.
"(Lea) suka ke rumah kita," kata Sri Bintang Pamungkas saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (30/9).
Sri Bintang Pamungkas menyebut, anak tirinya itu ditangkap polisi sudah sejak 4 bulan yang lalu. Dia pun sudah menunjuk pengacara untuk mendampingi Lea yang tersandung kasus narkoba.
"Sudah diambil tanggal 15 Juni. Anak saya sudah ditangani pengacara," kata dia.
Sebelumnya, anak Sri Bintang Pamungkas berinisial Lea alias HHY alias L ditangkap polisi. Putri aktivis reformasi itu ditangkap karena kasus narkoba.
Penangkapan ini bermula dari pengembangan kasus FA yang ditangkap di Jalan Wilis D4 RT/RW 02/011 Kelurahan Cibubur, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur pada 15 Juni 2019.
"Dan melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan menyita barang bukti narkotika jenis sabu dan peralatan untuk menggunakan sabu dan barang bukti diakui milik FA," kata Kasubdit III Ditreskrim Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Iqbal Simatupang di Polda Metro Jakarta, Senayan, Jakarta, Minggu (29/9/2019).
Dari keterangan tersangka, polisi melakukan pengembangan saat itu juga. Polisi pun meringkus L, anak Sri Bintang Pamungkas.
"FA memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari tersangka Lea alias HHY alias L dengan cara membeli seharga Rp 800.000 dan itu diakui oleh L," ujar Iqbal.
Lea diamankan saat berada di kediaman Sri Bintang Pamungkas. Di mana, saat itu Sri Bintang Pamungkas melihat langsung anaknya akan diamankan.
"Jadi kita sudah tanya langsung ke beliau (Sri Bintang Pamungkas), ini adalah putrinya, juga ibunya sudah datang ke kantor, kita konfirmasi, apakah ini putri dari ibu, dinyatakan ini benar. Pada saat diamankan memang di kediaman SBP jadi kita sudah tanya langsung ke beliau ini adalah puterinya, juga ibunya sudah datang ke kantor sini. Kita konfirmasi apakah ini putri dari ibu? Dinyatakan ini benar putrinya," beber Iqbal.
Atas perbuatannya, Lea dikenakan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 127 huruf a juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2019 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, dengan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Baca juga:
Putri Sri Bintang Pamungkas Terjerat Narkoba
Anak Sri Bintang Pamungkas Tegaskan Kasus Narkobanya Tak ada Kaitan Dengan Politik
Dipolisikan, Sri Bintang Sebut Video Gagalkan Pelantikan Jokowi Direkam 2 Tahun Lalu
Sri Bintang Pamungkas Mangkir Panggilan Polda Metro Alasan Tak Terima Surat
Sri Bintang Mengaku Tak Terima Surat Panggilan, Polisi Tetap Tunggu Kehadirannya
Polisi Periksa Saksi Ahli Soal Sri Bintang Ajak Gagalkan Pelantikan Jokowi
Polisi Sebut Anak Sri Bintang Pamungkas Sudah 3 Kali Jualan Sabu