Sri Bintang Pamungkas Mangkir Panggilan Polda Metro Alasan Tak Terima Surat
Merdeka.com - Sri Bintang Pamungkas mengaku tak menerima surat panggilan dari polisi, oleh karenanya ia tak dapat memenuhi panggilan perdananya sebagai terlapor. Ia sedianya akan dimintai keterangan terkait pernyataan akan menggagalkan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
"Saya tidak pernah menerima surat panggilan. Artinya sudah tentu tidak pernah sampai ke tangan saya ataupun keluarga saya dan ditandatangani oleh orang rumah," kata Sri Bintang Pamungkas saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (11/9).
Ia menjelaskan, jika surat panggilan diterima Senin, 9 September 2019 maka ia akan memenuhi panggilan pada Kamis, 12 September 2019. Sebab, kata dia, surat itu seharusnya diterima olehnya tiga hari sebelum jadwal pemeriksaan.
"Ini kan sekarang hari rabu dan panggilannya enggak ada kok. Kalau surat itu mungkin jatuh ke tempat lain saya enggak tahu," jelasnya.
Dengan begitu, ia menegaskan, tak akan hadir dalam panggilan tersebut. Terlebih, ia memiliki agenda lain yang tak bisa ditinggalkan.
"Saya punya acara di MPR, acara Front Revolusi Indonesia (FRI)," katanya.
Sebelumnya, Polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sri Bintang Pamungkas Rabu (11/9), pukul 10.00 Wib. Penyidik tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan ujaran kebencian yang dilakukan olehnya.
"Yang bersangkutan (Sri Bintang) diagendakan pemeriksaan pada Rabu (11 September 2019)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Selasa (10/9).
Argo menyebut pemanggilan Sri Bintang itu penting untuk mengklarifikasi tuduhannya tersebut. Penyidik juga telah memeriksa pelapor dalam kasus ini, yakni Persaudaraan Islam Tiong Hoa Indonesia (PITI).
Diketahui, Ketua PITI, Ipong Hembing, melaporkan Sri Bintang ke Polda Metro Jaya, Rabu, 4 September 2019. Laporan Ipong berdasarkan pernyataan Sri di sebuah akun Youtube pada 31 Agustus 2019. Laporan teregistrasi dengan nomor LP TBL/5572/IX/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus.
Sri Bintang dilaporkan melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), atau Pasal 160 KUHP. Dua pasal itu berkaitan dengan penyebaran informasi yang menimbulkan ujaran kebencian melalui media elektronik, dan menghasut di muka umum.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya