LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Sri Bintang dan 2 tersangka masih ditahan polisi, ini alasannya

"Kakak beradik saudara Jamran dan saudara Rizal. Yang berkaitan dengan hate speech ujaran kebencian. Menyebarluaskan informasi yang bernuansa permusuhan," ujarnya

2016-12-03 13:05:07
Aksi makar
Advertisement

Polisi menciduk 11 orang pada Jumat dini hari (2/12) di tempat yang berbeda. Mereka diduga melakukan pemufakatan jahat, penghasutan, penghinaan dan dugaan makar. Tiga orang dari 11 tersangka tersebut hingga saat ini masih di tahan di Polda Metro Jaya. Mereka adalah Sri Bintang Pamungkas, Jamran dan Rizal Kobar.

"Terhadap Sri Bintang Pamungkas (SBP), saat ini statusnya merupakan satu yang dilakukan ditahan. Jadi terhadap beliau belum bisa kembali dan ini sedang masih menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik Polri," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (3/12).

Menurut Boy, Sri Bintang dijerat dengan pasal penghasutan di media sosial. Hal itu terekam di youtube dan saat ini barang buktinya sudah di tangan polisi.

"Barang bukti rekaman ada di pihak penyidik, dan dilakukan pengamanan. Dalam proses pemeriksaan oleh grup IT, ahli bahasa, ahli pidana," jelasnya.

Sedangkan 2 tersangka lainnya yang ditahan di Polda Metro Jaya adalah Jamran dan Rizal Kobar. Keduanya disangka karena diduga menyebar ujaran kebencian kepada masyarakat.

"Kakak beradik saudara Jamran dan saudara Rizal. Yang berkaitan dengan hate speech ujaran kebencian. Menyebarluaskan informasi yang bernuansa permusuhan. Terhadap isu-isu SARA, dipersangkakan terkait dengan pelanggaran pasal 28 ayat 2 junto 45 ayat 2 UU 1998 informasi transaksi elektronik dan 107 KUHP dan 110 KUHP," terangnya.

Oleh karena itu, lanjut Boy, penyidik melakukan langkah-langkah hukum setelah melakukan monitoring terhadap konten-konten yang disebarluaskan. Polisi menilai konten-konten yang di sebarkan tersebut membahayakan dan bisa menimbulkan kemarahan massa.

"Bisa menimbulkan antipati massa terhadap pihak tertentu, terhadap pemerintah RI yang tentunya ini tidak mendidik bagi masyarakat kita. Kita himbau bisa memanfaatkan medsos secara adil, bijaksana, niat baik, jauhkan konten-konten ujaran kebencian, karena ini diatur dalam hukum kita," jelasnya.

"Dengan demikian total 11, 3 dilakukan penahanan, 8 telah kembali ke rumah masing-masing. Sementara pihak penyidik masih melaksanakan proses penyidikan," tandasnya.

Baca juga:
Polisi bebaskan Ahmad Dhani dkk karena kooperatif dan kemanusiaan
Sri Bintang ditahan karena diduga lakukan penghasutan lewat medsos
Mabes Polri sebut 11 orang ditangkap pada 2 Desember, ini daftarnya
Polisi sebut 7 orang dilepas dan 3 lainnya ditahan diduga makar
Lily Wahid tegaskan tak ada agenda lengserkan Presiden Jokowi

(mdk/sho)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.