Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sri Bintang ditahan karena diduga lakukan penghasutan lewat medsos

Sri Bintang ditahan karena diduga lakukan penghasutan lewat medsos Boy Rafli Amar. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Sebanyak 11 orang ditangkap pada Kamis malam dan Jumat dini hari (11/3). 8 Orang kemudian dilepas dan 3 lainnya masih ditahan.

3 Orang yang masih ditahan di Polda Metro Jaya antara lain Sri Bintang Pamungkas, Jamran dan Rizal Kobar.

"Iya (Tiga-tiganya di Polda Metro)," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (3/12).

Menurut Boy, tiga orang tersebut ditahan karena masih harus dimintai keterangan oleh penyidik. Polisi telah menetapkan mereka sebagai tersangka.

"Terhadap Sri Bintang Pamungkas (SBP), saat ini statusnya merupakan satu yg dilakukan ditahan. Jadi terhadap beliau belum bisa kembali dan ini sedang masih menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik polri," jelasnya.

Boy menambahkan, adapun Sri Bintang ditetapkan sebagai tersangka berkaitan dengan konten media sosial yang dia sampaikan. Terutama ucapan Sri Bintang di youtube pada bulan November 2016.

"Adapun yang berkaitan dengan yang dipersangkakan dengan SBP, berkaitan dengan konten media sosial terutama di youtube pada bulan November 2016. Ajakan perkaya dengan upaya penghasutan-penghasutan, terhadap masyarakat luas melalui medsos," terangnya.

Sri Bintang Pamungkas disangka melanggar UU ITE 28 ayat 2, pasal 107 KUHP. "Ada satu UU baru, UU 10 junto 87," tandasnya.

(mdk/sho)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP