Spesialis Pencurian Komponen Tower Diamankan di Serang
Pelaku yang sehari-hari berkerja buruh harian lepas ini dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan diancam hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Seorang pemuda berinisial LAR (31) diamankan satreskrim polres serang kota lantaran diduga terlibat pencurian dengan pemberatan (Curat) komponen tower.
"Benar, pada Sabtu 19 Februari 2022 sekitar pukul 10.00 WIB telah terjadi pencurian beberapa komponen tower XL di Kecamatan Kasemen Kota Serang," ujar Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP David Adhi.
Polisi mengamankan pelaku setelah mendapatkan laporan dari masyarakat. Dari tangan pelaku, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu buah sepeda motor, dan sejumlah komponen.
"Pelaku berhasil ditangkap dan diamankan oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Serang Kota di rumahnya dengan mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Fit dan juga beberapa komponen tower, dalam keterangannya bahwa pelaku melakukan aksi pencurian komponen tower sudah sebanyak 4 kali, dan pelaku diamankan di Polres Serang Kota," katanya.
Pelaku yang sehari-hari berkerja buruh harian lepas ini dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan diancam hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Baca juga:
Angka Kejahatan Meningkat Dalam 2 Hari di RI, Tertinggi Pencurian dengan Kekerasan
Polisi Tembak Mati Penjambret di Medan
Viral Ojol Rampas HP Milik Siswa SD, Modusnya Pura-pura Minta Hotspot Internet
206 Tabung Gas 3 Kg di Banjaran Hilang, Pengusaha Siapkan Imbalan Bagi yang Menemukan
Jaksa Hentikan Perkara Buruh Curi Motor untuk Biaya Istri Melahirkan