LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Sosok pelapor Kaesang diduga suka peras pejabat pakai laporan polisi

Nama Muhammad Hidayat Situmorang (52) tengah ramai diperbincangkan, setelah heboh melaporkan putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, ke Polres Kota Bekasi. Ternyata ini bukan laporan pertama dibuatnya. Tercatat Hidayat sudah 60 lakukan laporan ke polisi.

2017-07-07 07:14:00
Anak Jokowi dipolisikan
Advertisement

Nama Muhammad Hidayat Situmorang (52) tengah ramai diperbincangkan, setelah heboh melaporkan putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, ke Polres Kota Bekasi. Ternyata ini bukan laporan pertama dibuatnya. Tercatat Hidayat sudah 60 kali melakukan laporan ke polisi.

Laporan itu banyak menyasar para pejabat, khususnya berada di Bekasi. Diduga itu dilakukan Hidayat untuk melakukan pemerasan bermodal laporan polisi.


Modus dugaan pemerasan diungkapnya Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto. Menurut Setyo, kebanyakan laporan dibuat Hidayat menyasar beberapa pejabat Bekasi. Setelah melaporkan, Hidayat mendatangi pejabat tersebut.

"Riwayatnya ini udah 60. Dia rata-rata melaporkan pejabat di Bekasi, nanti didatangi, bahwa 'ini saya sudah laporan loh'," kata Setyo di Mabes Polri, Kamis kemarin.

Setyo menjelaskan, Hidayat akan kembali menjalani proses hukum dalam kasus ujaran kebencian yang membuatnya menjadi tersangka. Dia bahkan pernah ditahan dan saat ini ditangguhkan dengan alasan kemanusiaan, namun malah membuat gaduh.

Baca juga: Alasan Kaesang Pangarep Tak Ingin Pernikahannya Dihadiri Banyak Orang

Advertisement

"Ditangguhkan karena kemanusiaan, dia sudah tua. Harusnya dia masih ditahan ini. Ini makanya mau diproses lanjut. Dia di luar malah bikin resah seperti itu" ungkap Setyo.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, menyebut Hidayat pernah menuding Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan sebagai provokator pada aksi 411.

Sebelumnya, Hidayat melaporkan Kaesang dengan tuduhan ujaran kebencian. Namun, ternyata Hidayat juga masih menyandang status sebagai tersangka atas kasus ujaran kebencian. Kasusnya ditangani langsung Polda Metro Jaya.

Sementara itu, Wakapolri Komjen Syafruddin menegaskan bahwa untuk kasus yang menimpa putra bungsu Presiden Jokowi itu tidak akan ditindaklanjuti. "Kita tidak akan tindak lanjuti laporan itu. Mengada-ngada itu," kata Syafrudin.

Baca juga:
Hidayat banyak laporkan pejabat diduga untuk lakukan pemerasan
Bikin gaduh, pelapor anak Jokowi bakal diproses hukum kembali
Polisi nilai ucapan Kaesang 'dasar ndeso' bukan ujaran kebencian
Polda Metro sebut saat laporkan Kaesang, MHS tak bawa bukti fisik
Ini alasan Polda Metro tak proses kasus anak Jokowi

(mdk/ang)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.