LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Sore ini, Keppres Pansel MK sudah di meja Presiden Jokowi

Menteri Sekretaris Negara, Pratikno mengaku sudah menerima surat dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kekosongan jabatan yang ditinggalkan mantan Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar. Menindaklanjuti surat masuk tersebut, ia segera menyodorkan draft Keppres Panitia Seleksi MK (Pansel) kepada Presiden Jokowi.

2017-02-20 16:59:51
Presiden Jokowi
Advertisement

Menteri Sekretaris Negara, Pratikno mengaku sudah menerima surat dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kekosongan jabatan yang ditinggalkan mantan Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar. Menindaklanjuti surat masuk tersebut, Pratikno segera menyodorkan draft Keputusan Presiden (Keppres) Panitia Seleksi MK (Pansel) kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Sore ini (akan diserahkan draft Keppres Pansel MK kepada Presiden Jokowi)," kata Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/2).

Pratikno menyebut ada lima sosok yang akan masuk dalam Pansel MK. Namun, dia mengaku belum bisa menyampaikan lima sosok tersebut.

"Nanti kalau sudah ditandatangani Presiden segera kami sampaikan," ujarnya.

Pria berdarah Bojonegoro, Jawa Timur ini berucap, pembentukan Pansel MK harus segera dilakukan. Mengingat, kasus sengketa Pilkada Serentak 2017 mulai disidangkan. Di sisi lain, satu kursi hakim MK mengalami kekosongan pasca Patrialis Akbar diberhentikan secara tidak terhormat.

"Ini juga harapan Ketua MK perlu waktu yang cepat karena MK menghadapi konflik-konflik pilkada, harus menyidangkan konflik Pilkada," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan memberhentikan Patrialis Akbar secara tidak terhormat dari hakim konstitusi. Alasan pemberhentian Patrialis karena terbukti melakukan pelanggaran berat dan ditangkap KPK, hingga akhirnya ditahan di rutan KPK.

Patrialis tertangkap tangan KPK pada Rabu (25/1) malam di Mal Grand Indonesia bersama seorang perempuan bernama Anggita. Dari operasi tangkap tangan itu, Patrialis ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap terkait gugatan atau uji materi di MK terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Jumlah uang yang diterima Patrialis diduga mencapai USD 20 ribu dan SGD 200 ribu atau senilai Rp 2,15 miliar.

Baca juga:
Majelis Kehormatan MK berhentikan Patrialis dengan tidak hormat
Dipanggil KPK, Ketua MK jelaskan mekanisme penanganan perkara
KPK perpanjang masa penahanan penyuap Patrialis Akbar
Saat Patwal wakil ketua MK bertindak arogan ke pengendara
Patrialis kembali jalani pemeriksaan etik majelis kehormatan MK
2 Hakim konstitusi diperiksa KPK soal kasus suap Patrialis Akbar
Aksi Selamatkan MK

(mdk/msh)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.