Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dipanggil KPK, Ketua MK jelaskan mekanisme penanganan perkara

Dipanggil KPK, Ketua MK jelaskan mekanisme penanganan perkara Ketua MK Arief Hidayat di Istana. ©2016 Merdeka.com/titin

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta keterangan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat soal mekanisme penanganan perkara hingga perkara itu diputuskan oleh MK. Hal ini terkait kasus dugaan suap uji materi nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang menjerat mantan Hakim MK Patrialis Akbar.

"Setelah ada kasus Patrialis, MK membuka seluas-luasnya untuk memeriksa MK. Saya diminta memberi keterangan yang pertama bagaimana proses dari pemeriksaan perkara sampai keputusan dibacakan. Sudah saya jelaskan, dan saya mengapresiasi ternyata KPK profesional, tidak ada penekanan dengan profesional dan proporsional," kata Arief Hidayat di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/2).

Dia mengaku sudah menjelaskan yang sebenar-benarnya kepada penyidik KPK soal mekanisme penanganan perkara hingga pengambilan keputusan di MK. Hal itu agar kasus Patrialis menjadi terang benderang.

"Sehingga kasus ini bisa terbuka sehingga yang betul-betul dan yang salah-salah, bahwa ini kasus bukan institusi MK, karena sistem yang dibangun sudah baik sehingga selanjutnya tidak terjadi," katanya.

Ditanya apakah ada kemungkinan hakim MK lain yang terlibat di kasus Patrialis, Arief menjawab "Saya tidak melihat itu. Saya enggak punya pretensi sampai situ, dan pertanyaan itu tidak diberikan ke saya".

Dia mengatakan, baik tidaknya hakim MK itu kembali kepada diri masing-masing. Menurutnya, meski diawasi, jika hakim tersebut tidak benar maka kasus seperti Patrialis bisa saja terjadi.

"Saya diskusi ke penyidik, kembali lagi saya katakan meskipun kita diawasi oleh siapapun, yang tahu adalah sembilan orang hakim, yang integritas, baik, diawasi apapun kalau hakimnya enggak benar akan tetap bisa terjadi," katanya.

"Saya hanya didahulukan selangkah dan ditinggikan seranting. Kedudukan kita sederajat. Tidak boleh hakim melarang hakim. Semua terekam dalam cc tv. Silakan KPK memeriksa dengan profesional. Saya tidak tahu persis yang tahu dari cc tv," katanya.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP