Sopir Vanessa Angel Tubagus Joddy Hari Ini Jalani Sidang Perdana di PN Jombang
Sidang perdana itu digelar setelah Pengadilan Negeri Jombang, menerima berkas kecelakaan maut pasutri asal Jakarta itu dari pihak Kejaksaan pada Kamis (20/1).
Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur, hari ini menggelar sidang perdana kasus kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya Febri Adriansyah, dengan terdakwa Tubagus Muhammad Joddy. Sidang perdana itu digelar setelah Pengadilan Negeri Jombang, menerima berkas kecelakaan maut pasutri asal Jakarta itu dari pihak Kejaksaan pada Kamis (20/1).
"Jadwal persidangan perdana sebagaimana ditetapkan oleh majelis hakim itu 27 Januari 2022 hari Kamis (pekan depan)," kata Humas Pengadilan Negeri Jombang, Muhammad Riduansyah, Jumat (21/1).
Riduansyah mengatakan, Pengadilan Negeri Jombang menunjuk Bambang Setyawan sebagai hakim yang memimpin sidang perkara sopir keluarga Vanessa Angel tersebut. Serta dua anggota hakim yakni Joni Mauluddin Saputra, dan Sudirman.
Dia belum bisa memastikan apakah persidangan digelar online atau offline. Namun apabila merujuk pada persidangan sekarang digelar secara online.
"Artinya, persidangan dilakukan di sini (PN Jombang) secara terbuka tapi terdakwanya tidak di sini," kata dia.
Terdakwa Dijerat Pasal Berlapis
Diketahui, Artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah alias Bibi meninggal dunia dalam kecelakaan tunggal di Tol Jombang KM 672 300 masuk Desa Pucangsimo, Kecamatan BandarKedungmulyo, Kamis (4/11/2021) siang.
Mobil Pajero bernopol B 1264 BJU yang ditumpanginya menabrak beton pembatas jalan tol di sebelah kiri. Sopirnya Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24) dan anaknya GL (1,7) dan asisten rumah tangga Siska Lorensa (21) mengalami luka dan selamat.
Dalam kasus kecelakaan maut itu, Tubagus M Joddy ditetapkan tersangka dan dijerat pasal berlapis. Dia dijerat pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp12 juta, dan atau Pasal 311 Ayat 5 UU RI Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta.
(mdk/gil)