LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Sopir Vanessa Angel Dapat Bantuan Pengacara Gratis dari Pengadilan

Tubagus Muhammad Joddy, Sopir Vanessa Angel mendapatkan bantuan pengacara secara gratis dari Pengadilan Negeri Jombang. Pria berumur 26 tahun tersebut akan didampingi oleh pengacara dari pos bantuan hukum (posbakum) PN Jombang.

2022-01-27 12:27:51
Vanessa Angel Kecelakaan
Advertisement

Tubagus Muhammad Joddy, Sopir Vanessa Angel mendapatkan bantuan pengacara secara gratis dari Pengadilan Negeri Jombang. Pria berumur 26 tahun tersebut akan didampingi oleh pengacara dari pos bantuan hukum (posbakum) PN Jombang.

Pada sidang perdana, Joddy awalnya tidak terlihat didampingi oleh kuasa hukum. Meja kuasa hukum yang ada di ruang sidang Pengadilan Negeri Jombang terlihat kosong. Demikian juga saat di Lapas, Joddy juga hanya ditemani dua pengawal tahanan dari Kejaksaan, tanpa terlihat adanya kuasa hukum.

Hal ini pun memantik pertanyaan dari Ketua Majelis Hakim Bambang Setyawan. Ia mempertanyakan apakah Joddy akan didampingi kuasa hukum, pertanyaan ini pun dijawab tidak pada awalnya oleh Joddy.

Advertisement

Namun mengingat ancaman hukuman dari pasal yang didakwakan cukup berat, hakim lalu menawarkan pada Joddy apakah ia bersedia mendapatkan pengacara secara gratis dari penunjukkan pengadilan.

"Kalau anda bersedia, kita akan tunjuk pengacara dari Posbakum, gratis," ujar Hakim Bambang.

Meski sempat terlihat ragu, Joddy akhirnya menyetujui penawaran hakim tersebut. "Iya bersedia yang mulia," tegas Joddy.

Advertisement

Eko Wahyudi, pengacara yang ditunjuk oleh pengadilan dari Pos Bantuan Hukum (Posbakim) PN Jombang menyatakan ditunjuk oleh pengadilan untuk mendampingi terdakwa. Meski demikian, ia mengaku baru menerima dakwaan karena ia belum berkoordinasi dengan kliennya.

"Besok atau lusa kita akan koordinasi dengan terdakwa," ujarnya.

Ia mengaku, saat ini terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan. Oleh karenanya, ia akan memperkuat nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa nantinya.

"Karena tak mengajukan eksepsi, maka kita akan memperkuat pada nota pembelaan atau pledoi nantinya. Kita akan agendakan pertemuan secepatnya, bagaimana peristiwa tersebut apakah benar sesuai dengan BAP atau tidak," tandasnya.

Sebelumnya, Tubagus Muhammad Joddy, Sopir Vanessa Angel didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jombang. JPU Adi Prasetyo saat membacakan dakwaan mengungkapkan, jika terdakwa dalam perkara ini didakwa dengan dakwaan kesatu, pertama yakni pasal 311 ayat 5 UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dan kedua didakwa dengan dakwaan pasal 311 ayat 3 UU RI nomor 23 thn 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Sedangkan dakwaan alternatifnya atau kedua, pertama melanggar pasal 310 ayat 4 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dan kedua melanggar pasal 310 ayat 3 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Joddy duduk sebagai terdakwa lantaran terlibat dalam kecelakaan maut yang menewaskan artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah alias Bibi. Keduanya meninggal dalam kecelakaan tunggal di Tol Jombang KM 672+300 masuk Desa Pucangsimo, Kecamatan BandarKedungmulyo, Kamis (4/11/2021) siang.

Mobil Pajero nopol B 1264 BJU yang ditumpanginya menabrak beton pembatas jalan tol di sebelah kiri. Sopirnya Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24) dan anaknya Gala Sky (1,7) dan asisten rumah tangganya Siska Lorensa (21) mengalami luka dan selamat.

Baca juga:
Sidang Kecelakaan Maut Artis Vanessa Angel, Jaksa Ajukan 11 Saksi
Sopir Vanessa Angel Lebih Banyak Menunduk Selama Persidangan
Joddy Sopir Vanessa Angel Tidak Keberatan Didakwa Pasal Berlapis
Sidang Perdana, Joddy Sopir Vanessa Angel Tanpa Didampingi Kuasa Hukum
Sopir Vanessa Angel Tubagus Joddy Hari Ini Jalani Sidang Perdana di PN Jombang

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.