LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Sopir taksi online ingin temui Menhub sebelum demo di Istana

Sopir taksi online ingin temui Menhub sebelum demo di Istana. Baja menegaskan, Presiden harus mencabut Permenhub Nomor 108 Tahun 2017. Peraturan tersebut dinilai memberatkan individu dan mengancam hilangnya kemandirian sopir taksi online.

2018-01-29 09:36:19
Taksi online dilarang
Advertisement

Sebanyak 5.000 sopir taksi online menggelar aksi demonstrasi di depan Istana Merdeka, Jakarta, Senin (29/1). Mereka mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera mencabut Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Perwakilan Aliansi Nasional Driver Online, Baja mengatakan, massa terlebih dahulu berkumpul di lapangan IRTI (Ikatan Restoran dan Taman Indonesia) Monas sekira pukul 10.00 WIB. Massa kemudian melakukan long march dari IRTI Monas menuju Istana Negara.

"Sebelum ke depan Istana kami akan singgah sebentar di Kemenhub. Minggu lalu pak Dirjen berjanji akan memfasilitasi kita bertemu Pak Menteri Perhubungan (Budi Karya Sumadi)," kata Baja.

Advertisement

Baja menegaskan, Presiden harus mencabut Permenhub Nomor 108 Tahun 2017. Peraturan tersebut dinilai memberatkan individu dan mengancam hilangnya kemandirian sopir taksi online.

Kemenhub sendiri, lanjut dia, tidak mengikuti aturan yang mereka buat dalam Permenhub Nomor 108 yang mensyaratkan uji KIR bagi taksi online dalam beroperasi.

"Faktanya di lapangan uji KIR masih diketrik dengan alasan belum ada surat dari Kemenhub ke Dishub Pemprov di daerah-daerah sebagai pelaksana uji KIR," ujarnya.

Advertisement

Sebelumnya, para sopir taksi online menggelar aksi demontrasi di depan Gedung Kemenhub, Jakarta. Mereka mendesak hal yang sama, yakni meminta Menteri Perhubungan agar segera mencabut Permenhub Nomor 108 Tahun 2017.

Saat itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengaku prihatin masih ada sopir taksi online yang menolak Permenhub tersebut. Padahal, aturan itu diklaim bisa melindungi taksi online.

Baca juga:
Menhub harap tak ada demo saat aturan taksi online diberlakukan
Asosiasi Driver Online: Diimbau tetap bekerja di Senin 29 Januari
5 Fakta soal taksi online jelang pemberlakuan aturan baru 1 Februari
YLKI ke sopir taksi online: Ojek saja berani berlogo
Ada sistem daring, pendaftaran taksi online di BPTJ dijanjikan tak sulit
Senin, polisi sebut sekitar 500 sopir taksi online unjuk rasa sekitar Monas

(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.