LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Sopir pribadi di Bekasi bawa kabur anak majikan lalu memperkosanya

Seorang sopir pribadi di Kota Bekasi, Jawa Barat, nekat melarikan anak majikannya sampai ke Bali dan memperkosanya. Tersangka bernama Ahmad Nurdin (22) itu kini harus mendekam di sel tahanan Polsek Pondok Gede.

2018-01-12 15:17:19
Pemerkosaan
Advertisement

Seorang sopir pribadi di Kota Bekasi, Jawa Barat, nekat melarikan anak majikannya sampai ke Bali dan memperkosanya. Tersangka bernama Ahmad Nurdin (22) itu kini harus mendekam di sel tahanan Polsek Pondok Gede.

Kapolsek Pondok Gede, Kompol Suwari mengatakan tersangka melarikan korban berinisial R yang masih berusia 15 tahun dari rumah majikannya di Perum Jatiwarna, Kecamatan Pondok Melati, pada Senin (8/1) lalu.

"Korban menuju ke Bali menggunakan pesawat dan menginap di sebuah hotel di sana," kata Suwari, Jumat (12/1).

Advertisement

Menurut dia, orangtua korban berinisial S (38) kebingungan ketika melihat anaknya tak ada di kamarnya pada pukul 03.30 WIB. Melihat anaknya tak ada, S lalu mengecek ke kamar sopirnya, ternyata juga tak ada di dalam kamarnya.

"Beberapa saat kemudian ada informasi bahwa keduanya berada di Bali, itu diketahui setelah ada transaksi perbankan yang masuk ke dalam ponselnya," kata dia.

Dia mengatakan, polisi yang mendapatkan laporan segera menuju ke Bali. Korban ditemukan di sebuah hotel bersama dengan tersangka. Kepada polisi, tersangka mengakui sudah menyetubuhi korban sebanyak lima kali.

Advertisement

"Tersangka mengancam korban agar bersedia disetubuhi dan bersedia bertanggungnjawab. Bahkan selama di rumah dan pelarian tersangka menyetubuhi sebanyak lima kali," ujarnya.

Tersangka kini mendekam di sel tahanan Polsek Pondok Gede, Kota Bekasi. Tersangka dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun. Adapun barang bukti disita satu unit telepon selular, dua celana dalam milik korban dan tersangka, dan dua buah kondom.

Baca juga:
12 Bocah perempuan di Bandung jadi korban paedofil pria 62 tahun
Buron setahun, pelaku pencabulan asal Cilacap lari ke Jakarta jadi kuli
Kenalan lewat media sosial, siswi SMA dicabuli usai dicekoki miras
Lecehkan anak perempuan berusia 12 tahun, kakek di Tangerang diamankan
Sebelum bikin video wanita dengan 2 bocah, Faisal sudah produksi 2 film porno

(mdk/dan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.