LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Sopir pemilik 1 kg narkoba dapat barang dari LP Kerobokan, upahnya Rp 2-5 juta

Saat menggeledah rumahnya petugas mendapatkan 4 plastik bening yang berisi sabu dengan berat total 350 gram brutto, 70 butir ekstasi.

2018-09-03 23:03:00
Kasus Narkoba
Advertisement

Nyoman Mahardika (31) ditangkap setelah terendus mengedarkan narkotika jenis sabu dan ekstasi. Dia ditangkap pada Minggu kemarin pukul 18.00 WITA.

Tersangka yang berprofesi sebagai sopir freelance diringkus petugas BNNP Bali di pinggir Jalan Padanggalak, Sanur, Denpasar Selatan. Kemudian. Saat petugas melakukan penggeledahan, pada dashboard motor DK 5841 FAQ miliknya ditemukan box merek Oreo yang di dalamnya terdapat 4 plastik sabu dengan berat total 263,6 gram bruto.

Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah tersangka di Desa Anggungan, Kecamatan Mengwi, Badung, Bali. Petugas mendapatkan 4 plastik bening yang berisi sabu dengan berat total 350 gram brutto, 70 butir ekstasi. Total barang haram yang dimiliki tersangka NM adalah 8 plastik klip berisi sabu seberat 613,6 gram dan 70 butir pil ekstasi.

Advertisement

Kabid Berantas BNNP Bali, AKBP Ketut Arta, mengatakan tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kerobokan, Kelas II A Denpasar. Selain itu dari pemeriksaan yang dilakukan, tersangka mengaku satu minggu sebelum ditangkap, dirinya mempunyai 1 kilo gram narkoba siap edar.

"Saat diinterogasi, satu minggu lalu tersangka ini memiliki 1 kilogram narkoba. Sedang yang kami sita adalah sisa yang telah diedarkan," ucap Ketut Arta di Kantor BNNP Bali, Senin (3/9).

Menurut Arta, Nyoman baru 6 bulan terakhir menjalani bisnis sampingan ini. Dia menyebut barang haram tersebut didapat dari seseorang di LP Kerobokan. Dari satu kali pengambilan barang, dia mendapat upah Rp 2 sampai 5 juta untuk 200 gram barang tersebut.

Advertisement

"Barang itu diambil dan disimpan di rumahnya kemudian akan di distribusikan kepada siapa yang memesan. Tersangka ini, kami kenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," tutup Arta.

Baca juga:
Sepanjang Agustus, 342 butir ekstasi sabu gagal edar di Pulau Dewata
WN Mesir yang aniaya istri positif konsumsi narkoba
Tergiur Rp 10 juta, pemuda di Aceh jadi kurir ekstasi
Polisi sebut pelaku tabrak lari di Taman Sari pakai sabu setiap hari
Polisi tangkap lima orang pengeroyok pelaku tabrak lari di Taman Sari
Kendalikan peredaran sabu dari Lapas, napi di Samarinda diciduk
Kawal penyelundupan 1,6 sabu dari Malaysia, napi diupahi Rp 50 juta

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.