Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kawal penyelundupan 1,6 sabu dari Malaysia, napi diupahi Rp 50 juta

Kawal penyelundupan 1,6 sabu dari Malaysia, napi diupahi Rp 50 juta Penyelundupan sabu di Lapas Samarinda. ©2018 Merdeka.com/saud rosadi

Merdeka.com - Polresta Samarinda membongkar sindikat penyelundupan 1,6 kg sabu dari Malaysia tujuan Samarinda, tiga pelaku diamankan. Peran ketiganya, Raymon (27) sebagai pengendali yang juga merupakan napi Lapas kelas IIA Samarinda, sementara Salman (36) dan Wahyu (27) berperan sebagai kurir.

Polisi lebih dulu menangkap Salman, warga Tanjung Selor, Kalimantan Utara, pembawa 1,6 kilogram sabu dari Malaysia, setelah sebelumnya mengendus pengiriman sabu asal Samarinda, tujuan Samarinda.

Berikutnya, menciduk Wahyu, dan kemudian Raymon yang berada di dalam penjara Lapas Kelas IIA Samarinda. Sabu itu, dikendalikan Raymon dari bilik penjara.

"Barang bukti hampir 2 kilogram. Ini kali kedua Polsek Samarinda Seberang, mengungkap dalam jumlah besar. Sabu itu begitu tiba di Samarinda, kemudian dijual lagi ke daerah lain," kata Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Vendra Riviyanto, dalam keterangan resmi dia di kantornya, Minggu (2/9).

Wahyu nekat jadi kurir narkoba buat biaya nikah

Diketahui ketiga pelaku dijanjikan upah yang berbeda-beda dari si bandar narkoba. Raymon dijanjikan upah Rp 50 juta, Wahyu Rp 40 juta dan Salman Rp 35 juta.

Ironisnya, pelaku Wahyu berencana menggunakan upah tersebut untuk biaya pernikahan dengan si pujaan hati.

Sabu itu dibawa Salman warga Tanjung Selor, Kalimantan Utara, menuju ke Samarinda. Tiba dan menginap di salah satu hotel di Samarinda, Raymon akhirnya dibekuk.

"Saya kendalikan pakai handphone Pak," kata Raymon, ditanya wartawan, di Mapolresta Samarinda.

Raymon sendiri, merupakan napi kasus yang sama, narkoba. Dia divonis 5 tahun penjara, dan telah menjalani masa hukumannya selama 4 tahun terakhir ini. "Saya dijanji dibayar Rp 50 juta Pak," ujar Raymon.

"Kalau saya, dijanji bayar Rp 35 juta kalau berhasil mengantar barang ini, Pak. Saya baru pertama kali kok ini Pak," kilah Salman, menambahkan.

Sedangkan peran seorang lagi, Wahyu, menjemput 1,6 sabu yang dibawa oleh Salman. Namun, seorang temannya lagi, berhasil kabur dan kini masuk DPO kepolisian. "Kalau saya, dijanji diupah Rp 40 juta. Iya Pak, rencananya uangnya mau dipakai menikah bulan 10 (Oktober) ini Pak," terang Wahyu.

Bagi kepolisian, ketiga tersangka itu, merupakan jaringan narkoba baru. "Bukan dari hasil pengembangan kasus sebelumnya. Kita dapat info, ada pengiriman sabu dalam jumlah besar, tujuan Samarinda. Kita selidiki, ternyata benar," kata Kapolsek Samarinda Seberang Kompol Fatich Nurhadi.

Diketahui, 3 sindikat pengedar narkoba, dibekuk unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang, 30-31 Agustus 2018 lalu. Polisi menyita 1,6 kilogram sabu asal Malaysia, yang dikirim dari Tarakan, Kalimantan Utara, tujuan Samarinda. Kasus itu, sedang dikembangkan, untuk menyelidiki peredaran sabu lebih besar lagi.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP