LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Sopir anggota DPR Herman Hery laporkan balik Ronny Yuniarto ke polisi

Sopir anggota DPR Herman Hery laporkan balik Ronny Yuniarto ke polisi. Sopir Herman Hery bernama Pardan kali melaporkan balik Ronny atas dugaan penganiayaan.

2018-06-25 18:00:00
penganiayaan
Advertisement

Kasus dugaan pemukulan dilakukan anggota DPR Herman Hery terhadap Ronny Yuniarto Kosasih memasuki babak baru. Sopir Herman Hery bernama Pardan kali melaporkan balik Ronny atas dugaan penganiayaan.

"Iya benar (sopir Herman Hery melaporkan balik atas dugaan penganiayaan)," kata Kapolres Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar ketika dikonfirmasi, Senin (25/6).

Indra mengatakan, pelaporan Pardan berawal dari percekcokan antara Herman Hery dengan Ronny pada 11 Juni 2018 di jalur Transjakarta kawasan Pondok Indah. Menurut Indra, dari informasi yang diterima dalam kejadian tersebut terdapat aksi baku hantam antara Ronny dengan sopir Herman.

Advertisement

"Infonya seperti itu tapi kita pastiin dan dalami dulu," kata dia.

Menurut Indra, saat ini pihaknya masih mendalami kasus ini. Penyidik masih memeriksa kronologis secara lengkap kejadian ini.

"Kita masih dalami ya kasus ini," ujar dia.

Advertisement

Dari informasi yang dihimpun, laporan dugaan penganiayaan yang dibuat oleh sopir Herman dilakukan pada tanggal 11 Juni dengan laporan bernomor LP/1081/K/IV/2018/Restro Jaksel. Dalam laporan ini pelapor atas nama Pardan dengan terlapor masih dalam penyelidikan. Terlapor dalam hal ini disangkakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Sementara Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Stefanus Tamuntuan mengatakan, Ronny bisa terancam pasal tentang pencemaran nama baik. Hal itu jika yang bersangkutan tidak dapat membuktikan tudinganya.

Stefanus Tamuntuan mengatakan, pihaknya hingga kini belum dapat memastikan dan menyebut nama pihak terlapor. Sebab, hingga saat ini masih dalam proses penyelidikan.

"Saya tidak berbicara ini subjeknya siapa ya, karena ini masih dalam proses dan ini baru pihak korban yang diperiksa dan ini dari korban yang kita gali," kata Stefanus.

Untuk itu, kata Stefanus, bisa saja pihak Ronny bisa dikenakan pencemaran nama baik. Namun, hal itu jika Anggota Komisi III DPR Herman Hery merasa tercemar dan melakukan laporan.

"Ya (bisa pencemaran nama baik), semua orang punya hak untuk itu, masing-masing punya hak. Kalau memang subjek-subjek tersebut merasa tidak terima kemudian melapor tapi itu kan kembali ke masing-masing," katanya.

Sebab, lanjut Stefanus, hingga saat ini penyidik belum dapat menyimpulkan siapa pelaku. Hal itu mengingat proses penyelidikan masih berlangsung.

"Kita belum menentukan itu siapa pelakunya masih dalam proses penyelidikan dan masih pemeriksaan saksi. Jadi belum mengarah pada pelaku," pungkasnya.

Baca juga:
Polisi kedepankan asas praduga tak bersalah dalam kasus penganiayaan Herman Hery
Polisi periksa pasutri korban dugaan pemukulan anggota DPR Herman Hery
Polisi periksa 3 saksi terkait kasus pengeroyokan dilakukan Herman Hery
Kasus Herman Hery, PKS minta PDIP tak lepas tangan
MKD DPR akan verifikasi dugaan pengeroyokan dilakukan Herman Hery

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.