LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Sofyan Basir Divonis Bebas, KPK Belum Ambil Sikap Hukum Lanjutan

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Laode Muhammad Syarif akan membicarakan ini di internal KPK. Laode enggan berkomentar terkait langkah hukum lanjutan yang akan diambil KPK menyikapi putusan hakim. KPK akan mempelajari salinan putusan terlebih dulu.

2019-11-04 13:04:04
Suap Proyek PLTU Riau
Advertisement

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis bebas Mantan Direktur Utama PT PLN persero, Sofyan Basir, Senin (4/11). Putusan dibacakan Majelis Hakim Ketua Hariono.

Hakim juga memerintahkan agar Sofyan Basir segera dibebaskan dari tahanan. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Laode Muhammad Syarif akan membicarakan ini di internal KPK.

"Terus terang baru tahu juga dari teman-teman pengadilan memutuskan seperti itu. Nanti Jaksa KPK akan melaporkan ke kami dan akan kami diskusikan secara internal," kata Laode di Gedung Merah Putih KPK, Senin (4/10).

Advertisement

Laode enggan berkomentar terkait langkah hukum lanjutan yang akan diambil KPK menyikapi putusan hakim. KPK akan mempelajari salinan putusan terlebih dulu.

"Kami punya waktu sehari dua hari biasanya jaksa KPK datang ke kantor dulu. Sekarang pasti mereka ambil sikap pikir-pikir," ucap dia.

Untuk diketahui, Hakim PN Jakpus menyatakan Sofyan tidak terbukti bersalah dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1.

Advertisement

"Mengadili menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan pertama dan kedua," kata hakim ketua Hariono saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Sofyan dituntut 5 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Mantan Direktur Utama BRI itu dianggap turut membantu terjadinya tindak pidana korupsi berupa suap terkait proyek PLTU Riau-1. Jaksa penuntut umum pada KPK membacakan tuntutan Sofyan Basir pada Senin, 7 Oktober 2019 kemarin.

Saat mendengar tuntutan jaksa, Sofyan Basir menilai ada kreativitas yang luar biasa yang diperlihatkan KPK. Menurut Sofyan, ada hal yang tak wajar sejak dirinya dijerat sebagai tersangka dalam perkara ini.

"Jadi memang dalam arti kata, saya merasa ada sesuatu yang tak wajar karena ini bukan proyek APBN, ini projek betul-betul kami terima uang dari luar dalam rangka investasi masuk," kata Sofyan Basir usai mendengar tuntutan seperti dikutip dari Antara.

Sofyan mengatakan, seperti yang disebutkan jaksa KPK, dirinya tak menerima sepersen pun dari proyek senilai USD 900 juta itu. Dia bahkan menuduh tim lembaga antirasuah telah mengkriminalisasinya.

"Bisa dikatakan kriminalisasi," kata Sofyan Basir.

Meski demikian, tuntutan 5 tahun dari jaksa KPK terhadap Sofyan Basir bukan tanpa alasan. Sofyan Basir dinilai terbukti turut memfasilitasi pertemuan antara anggota Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, politikus Partai Golkar Idrus Marham, dan pengusaha, Johannes Budisutrisno Kotjo dalam pembahasan PLTU Riau-1.

Tak hanya itu, Sofyan Basir juga dianggap mengetahui bahwa Eni Saragih dan Idrus Marham akan mendapatkan fee dari Johanes Kotjo jika perusahaan Johanes, Blackgold Natural Resources Limited diberikan kesempatan menggarap PLTU Riau-1.

Sofyan Basir juga disebut beberapa kali melakukan pertemuan dengan Eni Saragih dan Kotjo membahas proyek ini. Sofyan menyerahkan ke anak buahnya, Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN Supangkat Iwan Santoso untuk mengurus proposal yang diajukan Kotjo.

Atas bantuan Sofyan Basir, perusahaan Johanes Kotjo mendapatkan proyek PLTU Riau-1. Eni dan Idrus menerima imbalan dari Kotjo sebesar Rp 4,7 miliar.

Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.