LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Sofyan Basir Bebas, KPK Ingatkan Kasus Terdakwa Bebas Lalu Dianulir

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, ini bukan yang pertama kali terjadi. Sebelumnya Pengadilan Negeri Bandung juga pernah memvonis bebas seorang kepala daerah di Bekasi. Belakangan, putusan itu dianulir.

2019-11-04 16:34:58
Sofyan Basir Tersangka
Advertisement

Direktur Utama PT PLN Persero, Sofyan Basir dibebaskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta karena dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, ini bukan yang pertama kali terjadi. Sebelumnya Pengadilan Negeri Bandung juga pernah memvonis bebas seorang kepala daerah di Bekasi. Belakangan, putusan itu dianulir.

"Kami melakukan upaya hukum kasasi pada saat itu dan di Mahkamah Agung kemudian putusan bebas itu dianulir," ucap Febri di Gedung Merah Putih KPK, Senin (4/11).

Advertisement

Kali ini, Pimpinan berserta Jaksa KPK juga akan menyikapi kebebasan Sofyan Basir. Kendati, pihaknya lebih dulu mempelajari salinan putusan. Kemudian jaksa penuntut umum memberikan rekomendasi kepada pimpinan mengenai upaya hukum yang bisa dilakukan.

"Selain daripada proses itu tentu ada kasasi. Tapi apakah kasasinya segera dilakukan atau kapan, ada batas waktu pikir-pikir yang disediakan oleh Undang-Undang itu sebenarnya waktu atau ruang lingkup waktu jaksa penuntut umum bisa membuat analisis yang lebih komprehensif," ucap dia.

Febri menegaskan, pihaknya tidak akan menyerah begitu saja ketika ada vonis bebas untuk terdakwa yang diajukan KPK ke pengadilan tindak pidana korupsi.

Advertisement

"Apapun vonisnya, berat ringan bebas atau lepas secara kelembagaan KPK tetap harus menghormati dan menghargai institusi peradilan upaya hukum yang tersedia itu yang kami bahas lebih lanjut penggunaannya agar kebenaran yang substansial dan proses pembuktian hukum yang kami yakini itu bisa," tutup dia.

Reporter: Ady Anugrahadi

Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
ICW Heran Sofyan Basir Divonis Bebas, Namanya Berulang Kali Disebut Terdakwa Lain
Jaksa Terkejut Hakim Vonis Bebas Sofyan Basir
Pertimbangan Hakim Bebaskan Sofyan Basir: Percepatan Listrik Berdasarkan perpres
Hakim Perintahkan Rekening Sofyan Basir dan Keluarga Dibuka Kembali
Sofyan Basir Divonis Bebas, KPK Belum Ambil Sikap Hukum Lanjutan

(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.