Soal Siyono, Kapolri sebut Densus salah prosedur bukan kejahatan
Kapolri tegaskan saat ini anggota Densus 88 yang sebabkan Siyono tewas sedang disidang etik.
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti membantah jika Densus 88 melakukan tindak kejahatan. Menurutnya anggota Densus yang mengakibatkan tewasnya terduga teroris Siyono bukan kejahatan, melainkan hanya pelanggaran prosedur.
"Saya enggak mengatakan itu kejahatan, yang mengatakan kejahatan itu kan kamu. Itu pelanggaran prosedur," kata Badrodin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/4).
Badrodin menjelaskan, sejauh ini ada dua anggota Densus 88 yang diduga membunuh Siyono. Mereka tengah diadili secara tertutup.
"Kan sudah. Ditangani sudah ada sidang kode etik tertutup karena anggota Densus ini kan tidak bisa diketahui oleh publik," tuturnya.
Badrodin menjelaskan, sebelumnya bukti-bukti penguat sudah dikantongi. Dia memastikan, tidak berbeda dengan hasil visum PP Muhammadiyah.
"Kan ada saksinya yang kita periksa, ada saksinya. Siapa yang bilang berbeda," ujarnya.
Baca juga:
DPR minta persidangan Densus soal Siyono pindah ke pengadilan umum
Tito Karnavian beberkan sepak terjang Siyono di jaringan teroris
Polri janji buka hasil sidang 2 anggota Densus atas kematian Siyono
Tito: Siyono itu eks JI, pilih tarung, kalau petugas mati pahala
Kak Seto hibur siswa TK yang digerebek Densus 88 di Klaten
NasDem pastikan revisi UU Terorisme lindungi terduga teroris
Rapat dengan DPR, Komnas HAM bahas Siyono hingga curhat anggaran