Soal Perppu ormas, DPR sebut pemerintah bermain api dengan demokrasi
Soal Perppu ormas, DPR sebut pemerintah bermain api dengan demokrasi. Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengkritik kebijakan pemerintah yang menerbitkan tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Dia menyebut, Perppu tersebut bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengkritik kebijakan pemerintah yang menerbitkan Perppu Nomor 2 tahun 2017 tentang Perubahan Atas UU nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Dia menyebut, Perppu tersebut bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
"UUD dan sebagainya itulah aturan main kita yang tidak boleh diotak-atik," kata Fahri saat mengisi diskusi dengan tema Cemas Perppu Ormas di Warung Daun Jalan Cikini Raya Nomor 26, Jakarta Pusat, Sabtu (15/7).
Tak hanya soal Perppu, politikus Partai Gerindra ini menyindir kebijakan pemerintah soal pelarangan layanan percakapan instan telegram. Kedua kebijakan ini dipandang sebagai upaya pemerintah bermain api dengan demokrasi.
"Ini sangat berbahaya," ucapnya.
Kedua kebijakan tersebut nantinya menimbulkan kegaduhan baru. Sebab, masyarakat akan melakukan perlawanan. Di samping itu, muncul kecurigaan-kecurigaan baru terhadap pemerintah.
Fadli mengatakan pemerintah salah mengambil kebijakan. Seharusnya pemerintah menyelesaikan persoalan negara yang lebih penting ketimbang menerbitkan Perppu pembubaran Ormas. Fadli menegaskan, mustahil ideologi Pancasila diganti dengan asas Islam.
"Jangan bahas seolah-olah ada yang ingin menghidupkan Islam asas negara. Itu sudah selesai," ujarnya.
"Diagnosa salah, kasih obat salah. Yang perlu diurus, tidak diurus, yang tidak perlu diurus, malah diurus. Ini ketidakmampuan mengelola negara," tutup Fadli.
Baca juga:
Dukung pemerintah, Peradi sebut Perppu Ormas bukan memusuhi Islam
Fadli Zon: Perppu Ormas cacat prosedural dan substansial
HMI sebut Perppu pembubaran ormas bernuansa politis
Mantan Wakapolri sebut pemerintah panik keluarkan Perppu Ormas
Mendagri soal Perppu Ormas: DPR harus arif dan bijaksana