Soal Pencairan JHT, Ketum PKB Sarankan ke Menaker Kalau Penolakan Tinggi Evaluasi
Menurut Muhaimin, setiap regulasi terkait kalangan pekerja, mestinya dirundingkan dulu melalui forum three partid yang melibatkan serikat buruh. Karena itu, Muhaimin berharap kadernya itu bisa duduk bersama berunding dengan serikat buruh.
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) angkat bicara terkait polemik aturan baru pencairan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang dibuat Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah. Ida merupakan salah satu kader PKB yang duduk di kabinet saat ini.
Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar mengaku sudah secara khusus menghubungi Ida Fauziyah terkait polemik tersebut. Dalam perbincangan tersebut, Muhaimin menyarankan Ida Fauziyah agar bisa lebih mendengarkan keberatan dan aspirasi dari kalangan buruh.
"Saya sudah tanya kepada bu Ida, kalau penolakannya tinggi, sebaiknya dievaluasi saja bersama, enggak ada masalah," tutur pria yang juga Wakil Ketua DPR RI ini.
Menurut Muhaimin, setiap regulasi terkait kalangan pekerja, mestinya dirundingkan dulu melalui forum three partid yang melibatkan serikat buruh. Karena itu, Muhaimin berharap kadernya itu bisa duduk bersama berunding dengan serikat buruh.
"Regulasi itu kan juga hasil pembicaraan dengan serikat buruh juga," papar Muhaimin.
Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah beralasan, perubahan tersebut agar JHT sesuai dengan fungsinya, yakni sebagai jaminan hidup layak bagi para pekerja di hari tua. Adapun bagi pekerja yang mengalami PHK sebelum usia 56 tahun, pemerintah mengklaim telah menyiapkan skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang diatur dalam Omnibus Law. (*)
Baca juga:
Jokowi Perintahkan Menaker Ida Fauziyah Revisi Aturan JHT Biar Lebih Mudah
Besok, Jokowi Resmikan Program JKP untuk Bantu Pekerja Kena PHK
Hotman Paris Tantang Menaker Debat Terbuka soal JHT, Ini Alasannya
Anggota Komisi IX DPR Harap Jokowi Turun Tangan Soal Kebijakan JHT Cair Umur 56 Tahun
JHT Hak Buruh, Negara Tak Boleh Menahan
VIDEO: JHT Cair Usia 56 Tahun, KSP Moeldoko Ingatkan Rakyat Jangan Resah