Soal jenderal polisi jadi Pj gubernur, PDIP bandingkan dengan era SBY
Soal jenderal polisi jadi Pj gubernur, PDIP sebut era SBY juga pernah. Dua perwira tinggi Polri yang ditunjuk yakni Asops Polri Irjen Pol M. Iriawan sebagai Plt Gubernur Jawa Barat dan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Martuani Sormin sebagai Plt Gubernur Sumatera Utara.
Ketua DPP PDI Perjuangan Ahmad Basarah menilai keputusan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menunjuk dua perwira tinggi Polri menjadi Penjabat Gubernur Jawa Barat dan Sumatera Utara tidak menyalahi aturan. Penunjukkan dua pati Polri itu sah saja jika merujuk pada pasal 201 Ayat 10 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Penunjukkan itu, kata Basarah, juga diperbolehkan berdasarkan pasal 109 UU Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Dua perwira tinggi Polri yang ditunjuk yakni Asops Polri Irjen Pol M. Iriawan sebagai Plt Gubernur Jawa Barat dan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Martuani Sormin sebagai Plt Gubernur Sumatera Utara.
"Secara yuridis formal kami menemukan dasar hukum yang kuat oleh Mendagri," kata Basarah di Wisma Kinasih, Depok, Jawa Barat, Minggu (28/1).
Tidak hanya dari segi UU, menurut Basarah, yurisprudensi politik terkait penunjukkan anggota TNI-Polri mengisi kekosongan jabatan di daerah tertentu pernah terjadi.
Sebagai contoh, Mendagri pernah melantik Irjen Carlo Tewu sebagai Plt Gubernur Sulawesi Barat dan Mayor Jendral TNI AD Sudarno sebagai Plt Gubernur Aceh.
Begitu pula di era pemerintahan SBY. Basarah menyebut pemerintah saat itu pernah melantik jenderal aktif TNI menjadi Plt Gubernur saat Pilkada 2008.
"Zaman pak SBY, pilgub 2008. SBY, juga mengangkat Mayjen aktif sebagai Plt gubernur. Jadi ada ada yurisprudensi hukum dan politik," tegasnya.
Untuk itu, Basarah meminta semua pihak untuk tidak berprasangka buruk terlebih dahulu atas usulan Menteri Tjahjo soal dua perwira tinggi tersebut tidak netral saat Pilkada. Namun, Menteri Tjahjo diharapkan juga memperhatikan aspirasi publik dan partai politik terkait penunjukkan Iriawan dan Martuani sebagai PJ Gubernur.
"Menurut saya tidak perlu jadi kekhawatiran soal netralitas. Namun demi perasaan publik ini perlu jadi pertimbangan Mendagri," tandasnya.
Sementara Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menjelaskan alasan kenapa dirinya tidak menunjuk sekda provinsi untuk menjadi pejabat sementara. Menurut dia, sekda bisa menggerakkan PNS untuk ikut ke dalam Pilkada serentak.
"Ada yang bilang, kenapa kok enggak sekda? Sekda kan nanti diindikasikan menggerakkan PNS-nya nanti. Kenapa TNI/ Polri, ya enggak ada masalah. Diambil dari mana yang saya kenal saja," kata Tjahjo.
Tjahjo mengatakan, nama Irjen Iriawan dan Irjen Martuani keluar atas usulan dirinya. Menurut dia, kedua nama pati ini juga sudah didiskusikan oleh para petinggi Polri.
"Saya kan konsultasi sama Pak Kapolri. Kemarin (Pilkada 2017) lewat Menko Polhukam dikasih Pak Carlo Tewu. Sekarang, sementara saya butuh dua nama, 'siapa pak kira-kira'. Saya, Pak Kapolri, Pak Wakapolri diskusi," kata mantan Sekjen PDIP itu.
Baca juga:
Istana belum terima surat usulan dua Jenderal jadi Pj Gubernur
Demokrat nilai PDIP tak pas bandingkan SBY-Jokowi soal penjabat gubernur
Panglima TNI soal Pj Gubernur: Netralitas harga mati!
PPP nilai usulan Pj gubernur dijabat jenderal polisi bikin gaduh
Kapolri didesak tolak usulan jenderal jadi penjabat gubernur