Soal Aturan Cadar Bagi ASN, Gubernur DIY Sebut Kewenangan Pemerintah Pusat
Soal Aturan Cadar Bagi ASN, Gubernur DIY Sebut Kewenangan Pemerintah Pusat. Sultan HB X menyebut pelarangan penggunaan cadar bagi ASN merupakan kewenangan pemerintah pusat khususnya Kemenpan RB.
Gubernur DIY Sri Sultan HB X angkat bicara mengenai penggunaan cadar bagi aparatur sipil negara (ASN). Menurut Raja Keraton Yogyakarta ini, aturan seragam ASN merupakan kewenangan dari pemerintah pusat.
Sultan HB X menyebut hingga saat ini belum ada larangan aturan bercadar di lingkungan pemerintah DIY. Sultan HB X mengaku akan menyerahkan aturan boleh tidaknya ASN mengenakan cadar pada pemerintah pusat.
Sultan HB X menyebut pelarangan penggunaan cadar bagi ASN merupakan kewenangan pemerintah pusat khususnya Kemenpan RB.
"Belum. Belum ada (aturan penggunaan cadar di Pemda DIY). Kita enggak pernah ngurusi itu (ASN yang menggunakan cadar). (Aturan penggunaan busana termasuk cadar) itu kan urusannya pemerintah pusat bukan pemerintah daerah," ujar Sultan HB X di Kantor Gubernur DIY, Senin (4/11).
Sultan HB X mengaku hingga saat ini belum pernah melihat ASN di kalangan Pemda DIY yang mengenakan cadar. "Enggak ada (ASN di Pemda DIY yang bercadar). Ya anane nak mung eneng bleduk terus maskeran (Ya adanya hanya kalau ada debu terus memakai masker)," ungkap Sultan HB X.
Baca juga:
Sultan HB X Mengaku Belum Pernah Lihat ASN DIY Bercadar di Lingkungan Pemda
Tjahjo Kumolo Beberkan Alasan Larangan ASN Bercadar di Kantor Kemenpan-RB
Menteri Tjahjo Kumolo Larang ASN Kementerian PAN-RB Pakai Cadar
Wakil Ketua MPR Minta Wacana ASN Dilarang Pakai Cadar Tak Dikaitkan Agama
PKS: Celana Cingkrang Gaya Anak Gaul Sekarang, Menag Mana Paham
Wacana Menag Fachrul Razi Melarang Bercadar Dinilai Dapat Memicu Gejolak Sosial