Soal aliran kepercayaan di KTP, Mendagri masih tunggu keputusan DPR
Dia mengungkapkan, dirinya sudah melakukan pertemuan dengan para tokoh-tokoh agama. Hal ini dilakukan untuk membahas soal pencantuman aliran kepercayaan tersebut.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih menunggu hasil keputusan dari komisi VIII terkait terkait pencantuman aliran kepercayaan di Elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP).
"Saya sedang menunggu rapat dulu dengan komisi VIII," katanya usai menghadiri acara Peringatan 60 Tahun Hubungan Diplomatik Indonesia-Jepang di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta Pusat, Sabtu (20/1).
Dia mengungkapkan, dirinya sudah melakukan pertemuan dengan para tokoh-tokoh agama. Hal ini dilakukan untuk membahas soal pencantuman aliran kepercayaan tersebut.
"Pertemuan dengan Majelis Ulama udah, tokoh-tokoh agama sudah, nanti akan kita bahas dulu hasilnya," ungkapnya.
Selain itu, Tjahjo telah menerima masukan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengatakan bahwa kolom agama dan kolom kepercayaan itu harus dipisah.
"Saya kira masukan MUI secara prinsip bisa dipahami bahwa kolom agama dan kolom itu (kepercayaan) dipisah. Karena penghayat itu bukan agama, itu saja sih, enggak ada masalah. Tinggal tahapannya kami nunggu dr DPR," jelasnya.
Kendati demikian, politisi PDIP ini menjelaskan, semua kesimpulan itu akan disampaikan oleh Menkopolhukam Wiranto dalam rapat terbatas kabinet.
"Kesimpulan opsi-opsinya dengan Menkopolhukam akan kami sampaikan dalam rapat terbatas kabinet," tandasnya.
Untuk diketahui, Selasa, 7 November 2017 lalu MK telah memutuskan untuk mengabulkan gugatan seluruh permohonan uji materiil UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (UU Kependudukan).
Setelah disahkan penganut aliran kepercayaan selain enam agama resmi yakni Islam, Kristen Katolik, Kristen Protestan, Hindu, Budha, dan Konghucu, bisa dicantumkan dalam kartu kependudukan.
Baca juga:
Periksa eks ajudan, KPK kantongi kronologi mobil dinaiki Setnov tabrak tiang listrik
KPK santai tanggapi gugatan praperadilan Fredrich Yunadi
Peradi minta KPK buktikan pelanggaran kode etik Fredrich Yunadi
Peradi akan judicial review ke MK terkait peran advokat dalam pemeriksaan saksi
Tetapkan tersangka Fredrich, Peradi sayangkan KPK tidak koordinasi
Saat Wali Kota Hendi antar sendiri e-KTP ke rumah warga