LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Sjamsul Nursalim Buron, Pengacara Nilai KPK Berlebihan

Dalam putusan kasasi terkait kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI dengan terdakwa Syafruddin, MA melepas mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) itu. MA menyebut perbuatan Syafruddin bukan ranah pidana.

2019-11-23 11:09:43
Sjamsul Nursalim
Advertisement

Permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Kapolri dan Interpol untuk menangkap Sjamsul Nur Salim dan istrinya, Itjih Nursalim merupakan tindakan berlebihan yang tidak berdasarkan hukum. Hal tersebut diungkap oleh pengacara senior Maqdir Ismail.

Maqdir mengatakan, dengan diteruskannya kasus dugaan korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim, maka sama saja KPK tidak menghormati putusan Mahkamah Agung.

"Sebaiknya pimpinan KPK itu menghormati hukum, dengan cara menghormati putusan pengadilan, yaitu putusan MA dalam perkara SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung)," ujar Maqdir saat dikonfirmasi, Jumat (22/11).

Advertisement

Dalam putusan kasasi terkait kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI dengan terdakwa Syafruddin, MA melepas mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) itu. MA menyebut perbuatan Syafruddin bukan ranah pidana.

Menurut Maqdir, putusan MA tersebut membuktikan jika Syafruddin tidak bersalah dan merugikan keuangan negara seperti yang disebutkan oleh KPK. KPK menyebut perbuatan Syafruddin yang menerbitkan SKL BLBI kepada Sjamsul merugikan keuangan negara sekitar Rp4,58 triliun.

Lantaran MA melepas Syafruddin, menurut Maqdir, sudah sepatutnya KPK melepas Sjamsul dan Itjih Nursalim. Sebab, dalam surat dakwaan terhadap Syafruddin, KPK menyebut perbuatan Syafruddin dilakukan secara bersama-sama dengan Sjamsul.

Advertisement

"Jadi secara mutatis mutandis SN (Sjamsul) dan Ibu IN (Itjih) juga tidak melakukan perbuatan pidana korupsi. Apalagi dalam putusan MA, pemberian SKL oleh BPPN (Syafruddin) kepada SN dianggap bukan merupakan perbuatan pidana," kata Maqdir.

"Maka pihak penerima SKL tidak dikatakan telah melakukan perbuatan pidana. Jika KPK menganggap ada perbuatan pidana yang dilakukan oleh penerima SKL, tentu pendapat tersebut adalah pendapat yang keliru," kata Maqdir.

Reporter: Fachrur Rozie

Baca juga:
Gandeng Interpol, KPK Buru Tersangka Korupsi BLBI Syamsul Nursalim
KPK Siapkan PK Terkait MA Bebaskan Syafruddin Asryad Temenggung
KPK Pertimbangkan Langkah Hukum Sikapi Putusan Bebas Syafruddin Temenggung
KY Juga Rekomendasikan MA Jatuhkan Sanksi ke Hakim Pembebas Syafruddin Temenggung
KPK Kerja Sama dengan CPIB Singapura Mengenai Status DPO Sjamsul Nursalim

(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.