Siswi SMA di Malang Trauma Usai Disuntik Sabu Kakak Kandung & Iparnya
Penanganan terhadap korban dilakukan oleh Polres Malang bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Malang.
Seorang siswi SMA berusia 17 tahun di Kabupaten Malang, Jawa Timur, berinisial ECA kini berada di rumah aman setelah menjadi korban penyuntikan paksa narkotika jenis sabu oleh kakak kandung dan kakak ipar.
Penanganan terhadap korban dilakukan oleh Polres Malang bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Malang.
Kapolres Malang AKBP Danang Setiyo Pambudi Sukarno menyampaikan bahwa ECA, warga Desa Ketindan, Kecamatan Lawang, saat ini berada di bawah pengawasan tim gabungan DP3A dan unit trauma healing Polres Malang.
Penempatan di rumah aman bertujuan untuk memulihkan kondisi psikologis korban dan memastikan ia dapat kembali menjalani aktivitas secara normal.
“Korban sudah kami tempatkan di lokasi yang aman agar bisa menjalani kegiatan seperti biasa. Saat ini masih dalam proses pemulihan,” ujar Danang.
Berdasarkan asesmen awal, ECA mengalami trauma akibat kejadian tersebut. Namun, kondisi psikisnya disebut mulai membaik. Pihak kepolisian juga menggandeng keluarga korban untuk memberikan pendampingan dan konseling lanjutan.
“Penanganan terus dilakukan agar korban tidak kembali terjerumus. Ini merupakan pengalaman pertama korban dipaksa menggunakan narkotika,” tambah Danang.
Motif
Motif penyuntikan sabu terhadap ECA diduga berkaitan dengan konflik internal keluarga.
Hendy Loko Furuad (28), kakak kandung korban, dan istrinya Dinda Astrid Carrera Thompson (30), disebut merasa cemburu terhadap perlakuan orang tua mereka terhadap ECA. Dinda juga dikabarkan menyimpan sakit hati atas perlakuan dari orang tua korban berinisial YM (54).
“Permasalahan keluarga dan kecemburuan menjadi latar belakang, namun motif lebih lanjut masih kami dalami,” jelas Danang.
Pasangan suami istri tersebut membeli sabu seharga Rp300 ribu dari Muhammad Veri Faruq alias Cipeng (27), warga Desa Sentul, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Cipeng diketahui memperoleh sabu dari seorang narapidana di Lapas Lowokwaru, Malang.
“Tersangka Cipeng turut menyediakan sabu dan alat bong, serta ikut memaksa korban untuk mengonsumsi narkotika,” ungkap Danang.
Kasatreskrim Polres Malang AKP Muhammad Nur menambahkan, konflik rumah tangga antara Hendy dan Dinda dengan orang tua korban menjadi pemicu aksi balas dendam terhadap ECA. Korban disebut kerap dibandingkan dengan Dinda oleh orang tuanya.
“Motif kecemburuan masih kami telusuri lebih lanjut. Pemeriksaan terhadap para tersangka masih berlangsung,” kata Muhammad Nur.
Ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis terkait perlindungan anak dan tindak pidana narkotika. Penyidikan kasus ini masih berlanjut.