LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Sistem belum siap, polisi tunda tes psikotes pembuatan dan perpanjangan SIM

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pelaksanaan tes psikologi itu dalam pembuatan SIM ditunda agar hasil bisa lebih maksimal.

2018-06-22 19:33:00
SIM
Advertisement

Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Azis mengatakan, pihaknya menunda pelaksanaan tes psikotes dalam pembuatan dan perpanjangan SIM. Sebab, polisi masih mempersiapkan sistem tersebut.

"Iya kita tunda guna mempersiapkan sistem. (Sampai kapan?) Ya sampai batas yang belum ditentukan," katanya kepada merdeka.com, Jumat (22/6).

Sementara di tempat berbeda, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pelaksanaan tes psikologi itu dalam pembuatan SIM ditunda agar hasil bisa lebih maksimal.

Advertisement

"Iya betul. Sesuai perintah pak Kapolda (Irjen Idham Azis) ya kita tunda. Jadi untuk pelaksanaan tes psikologi dalam pembuatan SIM ditunda sampai waktu yang belum ditentukan. Alasannya biar sistem, SDM, prasarana dan sebagainya biar lebih baik hingga nanti hasilnya terbaik," kata Argo di Mapolda Metro Jaya.

Seperti diketahui sebelumnya, Kasie SIM Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan menerapkan tes psikologi sebagai salah satu persyaratan dalam penerbitan SIM. Tes ini untuk seluruh golongan SIM serta diberlakukan untuk pengajuan SIM baru, peningkatan golongan SIM dan perpanjangan SIM.

"Sebenarnya saat ini tes psikologi telah diterapkan dalam penerbitan SIM. Namun hanya diberlakukan bagi penerbitan SIM umum saja, sedangkan untuk golongan SIM lainnya hanya dilakukan pemeriksaan kesehatan jasmani saja meliputi pendengaran, penglihatan dan perawakan," katanya.

Advertisement

Penerapan ini merupakan amanah dari pasal 81 ayat (4) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAAJ) dan sebagaimana yang dituangkan dalam pasal 36 Peraturan Kapolri No 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.

Baca juga:
Polisi akan wajibkan psikotes saat urus dan perpanjang SIM
STNK dan SIM mati bertepatan Libur Lebaran, ini dispensasi buat warga Jadetabek
Pemilik nama Agus dapat bikin gratis SIM di Polres Lebak
Polres Depok amankan 2 remaja jadi joki SIM C
Polisi calo SIM di Semarang dibekuk
Tiga anggota Polda NTB diciduk usai tertangkap tangan jadi calo SIM

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.