LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Sipir Lapas Anak Diringkus Saat Beli 6 Kg Sabu di Palembang

Penangkapan berawal saat Sukardian hendak naik bus antar kota antar provinsi di Jalan Kolonel Haji Barlian, Palembang. Dia bermaksud membawa sabu itu ke asal daerahnya setelah dibeli dari Palembang. Polisi pun melakukan pengembangan kasus itu.

2018-12-13 00:03:00
Kasus Narkoba
Advertisement

Polda Sumsel meringkus dua pengedar enam kilogram sabu yang akan diedarkan ke Jambi. Satu pelaku di antaranya bertugas sebagai sipir di Lembaga Pemasyarakatan (Anak) Jambi.

Sipir tersebut bernama Edimar (54) dan temannya Sukardian alias Adi (37), warga Kelurahan Tahyatul Yaman, Kecamatan Palayangan, Jambi. Keduanya kini ditahan di Mapolda Sumsel.

Penangkapan berawal saat Sukardian hendak naik bus antar kota antar provinsi di Jalan Kolonel Haji Barlian, Palembang. Dia bermaksud membawa sabu itu ke asal daerahnya setelah dibeli dari Palembang. Polisi pun melakukan pengembangan kasus itu.

Advertisement

Tersangka Sukardian mengaku dirinya disuruh bandar narkoba bernama Cak yang ada di kota. Ternyata, nama yang dimaksud merupakan tahanan di Lapas Batam, Kepulauan Riau.

Dari pengembangan selanjutnya, Cak memerintahkan tersangka Edimar untuk menjalankan bisnis haram itu. Alhasil, Edimar yang berstatus sebagai PNS Sipir Lapas Anak Jambi ditangkap polisi.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara mengungkapkan, dari keterangan kedua tersangka, sabu itu rencananya untuk memasok kebutuhan konsumen pada Natal dan Tahun Baru nanti. Kerja mereka bersifat jaringan yang dikomandoi seorang napi di Lapas Batam.

Advertisement

"Kita turut prihatin karena bandarnya adalah seorang napi dan pengedarnya adalah sipir yang berbeda lapas. Alhamdulillah dua orang kita amankan," ungkap Zulkarnain, Rabu (12/12).

Dikatakannya, pihaknya masih memburu bandar di Sumsel yang bakal dipasok ke Jambi. Sebab, bandar itu terbilang besar karena mampu mengirim ke luar kota dalam jumlah besar.

"Bandar sabu di Sumsel masih kita kejar, keterangan kedua tersangka sangat penting untuk mengungkapnya," kata dia.

Atas perbuatannya, kedua tersangka Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau 20 tahun penjara. Tersangka Edimar juga terancam dipecat sebagai PNS dan sipir.

Baca juga:
Ringkus Bandar Sabu Buron, BNN Sita Barbuk hasil TPPU Miliaran Rupiah
Pengembangan Kasus di Parkiran Mal Tangsel, Polisi Sita 2,5 Kg Sabu
BNN: Jerman dan Belanda Tak Kooperatif dalam Pemberantasan Narkoba
Polisi Jadi Pengedar Sabu di Nias Diciduk
Transaksi Satu Kilo Sabu di Parkiran Mal, Dua Warga Tangsel Dibekuk
Dipasok dari Luar Negeri, 53,3 Kg Sabu Dimusnahkan di Rumah Sakit

(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.