Polisi Jadi Pengedar Sabu di Nias Diciduk
Merdeka.com - Dua tersangka pengedar narkoba ditangkap tim dari Satuan Reserse Narkoba Polres Nias. Seorang di antara ternyata personel kepolisian.
Berdasarkan informasi dihimpun, anggota kepolisian yang ditangkap yakni Brigadir RP (33). Personel Polres Pematang Siantar yang tinggal di Jalan DI Panjaitan, Pematang Siantar ini diamankan bersama HG (34), warga Desa Bawodobara, Teluk Dalam, Nias Selatan.
"Keduanya ditangkap di samping rumah makan milik Pak Ikki di Jalan Sirao, Kelurahan Pasar, Gunungsitoli pada Senin (10/12) sekitar pukul 02.20 Wib," kata Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Kabid Humas Polda Sumut, Selasa (11/12).
Penangkapan RP dan HG berawal dari informasi yang diterima polisi mengenai adanya transaksi sabu-sabu di samping rumah makan Pak Ikki. Diinformasikan bahwa penjual barang haram itu 2 laki-laki yang berasal dari Nias Selatan mengendarai mobil Xenia putih.
Petugas Satuan Reserse Narkoba langsung ke lokasi dan melakukan penangkapan terhadap kedua laki-laki yang dicurigai. "Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan narkotika jenis 1 plastik bening sabu-sabu di lantai yang sempat diinjak RP," jelas Tatan.
Petugas terus melakukan penggeledahan. Mereka menemukan bungkusan rokok berisi 1 plastik klip ukuran sedang berisi serbuk kristal diduga sabu-sabu di atas kayu penyanggah plafon sekitar 1 meter dari tempat duduk RP.
"Barang bukti yang kita amankan berupa sebungkus plastik transparan berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,86 gram dan sebungkus plastik klep transparan berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 8,04 gram, serta 1 unit mobil jenis Xenia dengan nomor polisi B 1854 KIT," jelas Tatan.
Dengan penemuan sabu-sabu itu, RP dan HG diamankan. Mereka digelandang ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Nias untuk penyidikan lebih lanjut.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya