LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Sindikat penjual bayi lewat facebook dibongkar polisi, dua pelaku diamankan

Sindikat penjual bayi lewat facebook dibongkar polisi, dua pelaku diamankan. Dua pelaku merupakan sang ibu dan seorang perantara.

2017-10-18 02:03:00
Penjualan Bayi
Advertisement

Seorang ibu dan perantara penjual bayi diamankan anggota Satuan Reserse Kriminal Polresta Kediri. Tersangka penjual bayi yang diamankan ini adalah Intan Ratna (20)
warga Desa Wonosari, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri.

Ibu ini tega menjual bayinnya yang baru lahir dengan harga Rp 11 juta. Polisi juga mengamankan Nofita Sari (28) warga Dusun Dadapan, Desa Sumberejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri.

Nofita adalah perantara jual-beli bayi dengan modus adopsi anak di media sosial facebook grup dengan judul 'Adopsi Bayi Sehat'. Nofita ikut diamankan karena sebagai perantara dalam jual-beli bayi. Namun karena tengah sakit, Nofita menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Kota Kediri dengan penjagaan petugas.

Dalam penelusuran yang dilakukan Sat Reskrim, bayi laki-laki anak Intan ini dijual kepada Sunarsih, warga Kediri sesaat setelah proses persalinan di rumah sakit di wilayah Barat Sungai Brantas. Dari transaksi jual-beli senilai Rp 11 juta, ibu bayi menerima Rp 5
juta, sedangkan Nofita, mendapat lebih besar Rp 6 juta.

Intan mengaku tega menjual bayinya karena butuh uang untuk biaya ke Kalimantan, untuk bekerja di perusahaan kelapa sawit.

Menurut Kapolresta Kediri AKBP Anthon Haryadi mengatakan, terbongkarnya kasus penjual bayi ini bermula dari laporan salah satu keluarga korbann yang curiga melihat Intan pulang dari persalinan justru tidak membawa anak.

"Dari laporan ini akhirnya kita berhasil mengamankan pelaku," kata AKBP Anthon Haryadi, Selasa (17/10).

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 83 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman tiga hingga 15 tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta. "Kami masih mendalami untuk membongkar dugaan pelaku lain," pungkasnya.

Baca juga:
12 Pelaku penjualan bayi pelayan kafe ditahan, empat masih buron
Demi alasan paling konyol sedunia, orang-orang ini tega jual bayi
Biar bisa beli mobil & ceraikan istri, pria ini jual bayinya sendiri
Sindikat penjual bayi dari Medan ke Jakarta dibongkar
Tak sanggup bayar biaya RS, pasangan muda terpaksa lelang bayinya
Tak mampu bayar rumah sakit, bayi umur 14 hari hampir dijual
Bayi 40 hari dijual di eBay, harganya Rp 71,9 juta

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.