Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

12 Pelaku penjualan bayi pelayan kafe ditahan, empat masih buron

12 Pelaku penjualan bayi pelayan kafe ditahan, empat masih buron Pelaku penjualan bayi pelayan kafe di Simalungun. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Polisi membongkar praktik perdagangan bayi di Huta IV Aek Liman, Nagori Buntu Bayu, Hatonduhan, Simalungun, Sumut. Sejumlah perempuan pelayan kafe diketahui menjual bayi yang baru dilahirkan dengan perantara dukun beranak dan bidan.

Sebanyak 12 tersangka ditahan. Sedangkan empat lainnya masih diburu terkait praktik ilegal ini. Pengungkapan kasus ini berawal laporan yang diterima Unit Reskrim Tanah Jawa pada Senin (31/7).

"Adanya seorang pelayan kafe yang sebelumnya hamil tiba-tiba perutnya sudah kempes dan anaknya diduga dijual kepada orang lain," Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting, Senin (7/8).

Pelayan bernama Letina Boru Panjaitan alias Bunga itu pun diinterogasi. Dia mengaku telah menjual bayi yang baru dilahirkannya.

Bukan sekali, perempuan ini ternyata sudah tiga kali melahirkan anak di luar nikah, lalu menjualnya. Anak pertama yang lahir pada Januari 2013 diberikan kepada Muda Ijin Sidabutar di Huta IV Aek Liman, Nagori Buntu Bayu, Hatonduhan, Simalungun.

Anak keduanya dijual Rp 2,7 juta kepada orang lain di Huta Marjaya Asih, Nagori Saribu Asih Hatonduhan, Simalungun. Transaksi dilakukan melalui dukun beranak Hot Mariana Boru Manurung alias Bidan Manurung.

"Menurut informasi anak itu dibawa ke Batam pada Juni 2016 lalu," jelas Rina.

Minggu (23/7), anak yang dilahirkannya di Praktik Bidan E Simanjuntak juga dijual. Kali ini dia dibantu bidan pembantu Eni Putri Ayu Boru Sinurat. Bayi itu dijual Rp 15 juta kepada pasangan Periyadi dan Rosdiana yang ingin mengadopsi anak.

"Kita mengamankan 1 lembar surat pernyataan untuk adopsi anak, bertanggal 24 Juli 2017 yang ditandatangani," jelas Rina.

Polisi tidak berhenti pada pelanggaran yang dilakukan Letina. Polisi menginterogasi Hot Mariana Boru Manurung. Perempuan ini mengaku kerap membantu para pelayan kafe yang hamil di luar nikah, untuk melahirkan lalu menjual bayinya.

Dari penelusuran yang dilakukan petugas, sekurangnya 5 orang pelayan kafe di Huta IV Aek Liman, Nagori Buntu Bayu, Hatonduhan, Simalungun, telah mendapatkan bantuan Hot Marina Boru Manurung. Kelimanya adalah Nurselma Boru Rumapea, Putri, Kunung, Boru Manik, dan Jur Boru Nasution. Dari kelimanya baru Nurselma yang diamankan.

"Empat lainnya sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," jelas Rina.

Nurselma menyerahkan anaknya kepada pasangan Toti Holong Sinaga; Molina Boru Simanjuntak. Sementara Jur Boru Nasution menyerahkan bayinya kepada Trisno Rawadi Napitupulu dan Larmin Boru Tamba dengan imbalan Rp 7 juta.

Dalam kasus ini, para tersangka diduga telah melakukan perdagangan anak dan melakukan adopsi ilegal sebagaimana dimaksud dalam pasal 83 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana Pasal 79 UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

"Terhadap para tersangka sedag dilakukan proses penyidikan dan telah ditahan di RTP Polsekta Tanah Jawa," ucap Rina. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP