Simpan sabu di belakang rumah sakit, Hendra diringkus BNNP Kaltim
Hendra pun tak menyangka penyimpanan sabu di belakang rumah sakit bakal diketahui polisi.
Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Timur, meringkus Hendra (28), warga Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Dia mengedarkan sekitar 1 kg sabu senilai Rp 60 juta.
Hendra telah diintai sejak 28 April 2016 lalu, hingga akhirnya diringkus petugas di sebuah losmen di Nunukan. Dari penangkapan itu diamankan juga barang bukti 72,85 gram sabu, uang tunai Rp 827 ribu, motor, serta telepon selular.
"Kita interogasi, HD masih menyimpan 1 kilogram sabu lainnya yang ditanamnya di halaman belakang RSUD Nunukan. Sabu itu milik temannya, CL, yang juga kita sudah amankan. Di lahan belakang rumah sakit itu kami bongkar, cuma tersisa toples saja. Dugaan kami, HD telah mengedarkan 1 kilogram sabu itu di Nunukan, dijualnya ke temannya, PJ. PJ ini yang masih kita buru" kata Kasi Penyidikan BNNP Kaltim, Kompol Muhammad Daud, kepada wartawan, di kantornya, Jalan Rapak Indah, Samarinda, Rabu (18/5).
Dalam pemeriksaan urine HD dan CL yang kini diamankan di kantor BNNP Kaltim, positif pengguna sabu. Namun dalam pemeriksaan lebih lanjut, keduanya merupakan pengedar sabu.
"Kita gunakan untuk pembuktian di persidangan. Kita koordinasikan dengan rekan kepolisian di Tarakan dan Nunukan," terang Daud.
Sementara Hendra (28) mengaku, sabu itu didapatkan dari seseorang di Tawau senilai Rp 42 juta per bal, berisi 1 kilogram sabu. Keuntungan yang dia dapat pun Rp 5 juta.
"Sebelumnya saya pernah jalan-jalan ke Tawau Malaysia. Ini yang kedua kali Pak. Sebelumnya sudah pernah sekali, 1 bal isinya hampir 1 kilogram sabu, dibeli sama teman di Nunukan juga," kata Hendra.
Dia mengatakan, keuntungan dari penjualan sabu itu akan digunakan untuk masa depan hidupnya. Hendra pun tak menyangka penyimpanan sabu di belakang rumah sakit bakal diketahui polisi.
"Saya dapat untung Rp 5 juta, uangnya ya untuk masa depan Pak. Saya kira simpan sabu di belakang rumah sakit tidak akan ketahuan. Ternyata ketahuan juga," ujarnya.
Baca juga:
WN Nigeria pemilik sabu 6,3 kg divonis 20 tahun penjara
Dalam sepekan Polda Sumsel amankan 2 kg sabu & 12.595 butir ineks
Terlibat jaringan narkoba, rumah mewah istri TNI digeledah
Terbukti simpan daun ganja 23 kg, Adi dituntut 16 tahun bui
Edarkan ganja, PNS Magetan dihukum 13 tahun penjara
Polisi sita 2 kg sabu & 34 ekstasi senilai Rp 3 miliar di Bekasi