LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Simpan sabu dalam bungkus permen, Wayan digiring ke kantor polisi

Ketika anggota melakukan penggeledahan, dalam kantong celana pelaku ditemukan dua klip narkoba jenis sabu dalam bungkus rokok Sampoerna. Selain itu, sabu juga ditemukan dibungkus dengan bungkus permen mint dan dilakban warna kuning.

2018-02-20 22:01:00
Kasus Narkoba
Advertisement

Tim Unit Reskrim Polsek Denpasar mengamankan I Wayan Jingga (38) yang merupakan pengedar narkoba jaringan Lapas Kerobokan Denpasar. Pelaku diringkus pada hari Sabtu (17/2) sekitar pukul 13.00 Wita, di Jalan Bung Tomo I, Pemecutan Kaja, Denpasar Utara.

Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat, Iptu Aan Saputra mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat di seputaran Jalan Bung Tomo yang curiga akan adanya transaksi barang haram tersebut.

"Saat mendapat informasi, tim langsung melakukan penyelidikan. Kemudian terdapat seseorang laki-laki yang mencurigakan di selatan perempatan Bung Tomo 1 dan kami langsung menggeledahnya," katanya, Selasa (20/2).

Advertisement

Ketika anggota melakukan penggeledahan, dalam kantong celana pelaku ditemukan dua klip narkoba jenis sabu dalam bungkus rokok Sampoerna. Selain itu, sabu juga ditemukan dibungkus dengan bungkus permen mint dan dilakban warna kuning.

Kemudian, anggota polisi langsung mengamankan pelaku tersebut dan dibawa ke Mapolsek Denpasar Barat untuk diinterogasi dan pengembangan.

"Saat di interogasi, pelaku mengakui mendapat sabu tersebut dari orang yang berada di dalam Lapas Kerobokan yang bernama Endrik. Selama ini, pelaku melakukan transaksi menggunakan telepon dan kemudian mengambil barang tersebut yang ditempel diseputaran Jalan Kusuma Bangsa," Jelas Kanit.

Advertisement

Selain itu, diketahui selain menjadi pengedar pelaku juga merupakan pemakai barang haram tersebut. Pelaku dikenakan pasal 112 nomor 35 tahun 2009 dengan hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Baca juga:
47 Kg ganja di Pasaman ternyata untuk diedarkan di Bukittinggi
Diperlakukan sama, Roro Fitria keluhkan gigitan nyamuk di penjara
Bawa 4,75 kg sabu dari Malaysia tujuan Makassar, 4 orang dibekuk
Polisi sudah sampaikan surat pengajuan rehabilitasi Fachri Albar ke BNN
47 Kilogram ganja siap edar disita polisi di Pasaman

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.