Simpan 1,6 juta batang rokok tanpa cukai di disita, pemilik ditangkap
Penemuan rokok ini terungkap setelah adanya laporan dari warga setempat. Sebanyak 130 dus rokok ilegal merek H Mild, disita polisi saat penggerebekan di gudang. Diduga rokok tersebut hasil penyelundupan karena tidak dilengkapi dokumen yang sah.
Polisi menggerebek sebuah gudang penyimpanan rokok ilegal di Desa Pengalihan Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau. Hasilnya sebanyak 130 dus atau jutaan batang rokok tanpa cukai disita dan diamankan ke Mapolres Indragiri Hilir.
"Petugas juga mengamankan seorang terduga pelaku inisial DE (33). Dia mengaku, memperoleh rokok tersebut tidak dilengkapi dokumen yang sah dari pemiliknya," ujar Kapolres Indragiri Hilir AKBP Christian Rony Putra, Sabtu (22/9).
Chris menyebut, penemuan rokok ini terungkap setelah adanya laporan dari warga setempat. Sebanyak 130 dus rokok ilegal merek H Mild, disita polisi saat penggerebekan di gudang.
"Terduga pelaku diketahui sebagai pengelola gudang. Diduga rokok tersebut hasil penyelundupan karena tidak dilengkapi dokumen yang sah," ucap Chris.
Chris menjelaskan, kotak-kotak itu diperkirakan berisi hampir 1.664.000 batang rokok merek H Mild. Untuk penyelidikan lebih lanjut, aparat masih mengembangkan kasus ini yang mengarah ke pemasoknya.
"Perbuatan penyelundupan rokok secara ilegal jelas melanggar Undang-undang RI No 17 tahun 2006, tentang perubahan atas Undang-Undang RI No 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan," jelas Chris.
Baca juga:
Bea cukai soal pemberantasan rokok ilegal: Harga rokok makin tak terjangkau
Strategi Bea Cukai turunkan peredaran rokok ilegal hingga 3 persen di 2019
Peredaran rokok ilegal turun dalam 2 tahun, penerimaan terselamatkan Rp 1,5 triliun
2018, peredaran rokok ilegal di Indonesia menurun
Misbakhun puji keseriusan DJBC berantas rokok ilegal
Bea Cukai gagalkan penyelundupan 50.664 botol Miras dan 30 juta batang rokok ilegal
Bea Cukai Aceh musnahkan rokok pita cukai palsu