LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

SIM A Umum jamin legalitas, jika kecelakaan penumpang taksi online terima asuransi

Kemenhub mewajibkan setiap pengemudi taksi daring (online) memiliki surat izin mengemudi (SIM) A Umum. Diwajibkannya SIM A Umum itu setelah angkutan sewa khusus atau taksi online sepakat untuk masuk ke dalam domain sebagai angkutan umum sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 22 menyangkut masalah kendaraan umum.

2018-02-28 02:01:00
Taksi online
Advertisement

Kementerian Perhubungan mewajibkan setiap pengemudi taksi daring (online) memiliki surat izin mengemudi (SIM) A Umum. Diwajibkannya SIM A Umum itu setelah angkutan sewa khusus atau taksi online sepakat untuk masuk ke dalam domain sebagai angkutan umum sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 22 menyangkut masalah kendaraan umum.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi mengatakan, cepat atau lambat, pihaknya akan mendorong setiap pengemudi taksi online untuk segera membuat SIM A Umum.

"Taksi online ini kan sudah sepakat untuk masuk ke domain angkutan umum karena penumpangnya membayar ongkos. Sehingga ini sudah masuk ke dalam UU Nomor 22 menyangkut masalah kendaraan umum," ucap Budi usai membuka kegiatan Peningkatan Kapasitas Pelajar Peduli Keselamatan 2018, di Bogor, Jawa Barat, Selasa (27/2).

Advertisement

Budi menjelaskan, fungsi kepemilikan SIM A Umum untuk menjamin legalitas. Sehingga, kata Budi, jika terjadi kecelakaan lalu lintas bagi penumpangnya akan terjamin asuransi kecelakaannya.

Dia mengatakan, meski dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tidak ada kewajiban menggunakan SIM A Umum, berdasarkan Undang-undang Nomor 22 mengatakan bahwa setiap angkutan kendaraan umum pengemudinya harus menggunakan SIM Umum.

"Nah kalau kondisi sekarang yang tidak punya, SIM-nya biasa, tidak punya KIR, kan yang dikatakan polisi itu taksi gelap. Kalau kecelakaan apa, penumpangnya enggak dijamin asuransi. Kan kasihan kalau begitu," jelasnya.

Advertisement

Menurutnya, pembuatan SIM A Umum tidaklah gratis atau berbiaya murah. Biaya yang dikeluarkan oleh driver untuk mengurusnya hanya dipatok Rp 100.000, tetapi sisanya ditanggung oleh pemerintah melalui subsidi.

Selain itu, para pengemudi yang ingin mendapatkan SIM A Umum juga disyaratkan harus memiliki sertifikat lulus sekolah mengemudi serta SIM A biasa. Perubahan ke SIM A Umum hanyalah sebagai peningkatan golongan.

"Subsidi. Per orang dikasih subsidi Rp 125.000. Ini juga CSR dari beberapa BUMN termasuk Gaikindo dan Jasa Raharja," tutup dia.

Baca juga:
Antusias ratusan sopir taksi online bikin SIM murah di GBK
Ini syarat Kemenhub untuk pengemudi taksi online bisa ikut program SIM bersubsidi
Selain SIM A Umum bersubsidi, Kemenhub juga akan sediakan layanan KIR gratis
Sebanyak 600 pengemudi taksi online daftar SIM A Umum, biaya Rp 100.000
Bikin orderan fiktif, 5 sopir Grab di Bali ditangkap polisi

(mdk/dan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.