Sidang SDA, pengacara minta diberi waktu bertemu 3 jam tiap Sabtu
SDA juga minta jadwal berobatnya digeser karena setiap Rabu bertabrakan dengan jadwal sidang.
Sidang kasus dugaan korupsi ibadah haji di Kementerian Agama dengan terdakwa bekas Suryadharma Ali kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor. Ada lima orang yang dihadirkan sebagai saksi pada persidangan kali ini.
Kelima saksi itu adalah Wardasari Gandhi (Bendahara Pengeluaran Setjen Kemenag), Abdul Wadud (mantan Wakil Sekretaris Menteri Agama), Andrie Alphen (PNS di Biro Umum Kemenag), Hendarsyah (Pelaksana Pengangkutan Dinas) dan Abdul Muis (PNS selaku Kasubag Biro Umum Kemenag).
Di awal sidang, pengacara pria yang akrab disapa SDA itu meminta agar majelis hakim mengizinkan timnya untuk bertemu bekas menteri agama itu setiap hari Sabtu. Pertemuan itu disebutnya untuk koordinasi demi kelancaran sidang.
"Kami minta diizinkan pertemuan hari Sabtu selama 3 jam untuk kepentingan kelancaran persidangan," pinta salah satu kuasa hukum SDA, Humphrey Djemat, Jakarta, Rabu (30/9).
Selain itu, Humphrey juga meminta agar hari pemeriksaan kesehatan SDA diubah. Sebelumnya, pemeriksaan SDA dilakukan pada hari Rabu tetapi bertabrakan dengan jadwal sidang.
"Sebelum ini pemeriksaan kesehatan setiap hari Rabu tapi ini sidangnya hari Rabu. Tapi diganti hari Kamis penetapannya hanya satu kali," terang Humphrey.
"Penetapannya nanti. Kami juga butuh saudara sehat biar lancar persidangannya," jawab hakim ketua Aswijon.
Permintaan serupa sebelumnya pernah diajukan pula oleh terdakwa OC Kaligis dan Rusli Sibua. Namun hanya permintaan dari Kaligis yang dipenuhi majelis hakim di Pengadilan Tipikor.
Baca juga:
Suryadharma Ali jalani sidang lanjut kasus korupsi haji
Berkemeja putih, terdakwa SDA jalani sidang putusan sela
KPK buka peluang jerat Hasrul Azwar dan Ermalena di kasus SDA
JPU KPK minta hakim tolak eksepsi Suryadharma Ali
SDA minta KPK usut nama-nama anggota DPR dalam korupsi haji
SDA izin keluar bui sebentar mau melayat kakak meninggal dunia
Hakim Tipikor tolak eksepsi Suryadharma Ali