Hakim Tipikor tolak eksepsi Suryadharma Ali
Merdeka.com - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak nota keberatan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) dan kuasa hukumnya. Ketua Majelis Hakim, Aswijon meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan perkara.
"Mengadili, menyatakan eksepsi atau keberatan dari terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Aswijon, di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta, Senin (21/9).
Aswijon menilai surat dakwaan yang disusun JPU pada KPK telah dinyatakan sah dan cukup detail serta telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur pada KUHAP.
"Surat dakwaan penuntut umum dalam perkara ini telah ditulis secara jelas cermat dan lengkap sehingga telah memenuhi syarat materil dan formil," tambah Aswijon.
Mantan Ketum PPP itu didakwa karena dinilai telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 1,821 miliar melalui penggunaan dana DOM dan kasus penyelenggaraan ibadah haji.
Dalam kasus ini, SDA tidak sendiri, ia didakwa bersama-sama dengan dengan Politikus PPP, Mukhlisin, Ketua Fraksi PPP Hasrul Azwar, Wakil Ketua Komisi IX DPR periode 2014-2019, Ermalena serta pengawal istri SDA, Mulyanah alias Mulyanah Acim.
Seperti diketahui, SDA juga turut menguntungkan 180 orang petugas PPIH dan tujuh orang pendamping Amirul Hajj yang ditunjuk oleh terdakwa tidak sesuai ketentuan.
Kemudian sebanyak 1.771 orang jemaah haji yang diberangkatkan tidak sesuai nomor antrean berdasarkan nomor porsi, serta memperkaya korporasi penyedia akomodasi di Arab Saudi, yaitu 12 majmuah (konsorsium) dan lima hotel transit.
Karena perbuatannya, SDA dan kolega diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Baca juga:
JPU KPK minta hakim tolak eksepsi Suryadharma Ali
SDA izin keluar bui sebentar mau melayat kakak meninggal dunia
SDA minta KPK usut nama-nama anggota DPR dalam korupsi haji
KPK buka peluang jerat Hasrul Azwar dan Ermalena di kasus SDA
Ini reaksi Megawati saat disinggung terima kuota haji dari SDA (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya