LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Sidang Red Notice Ditunda karena Saksi Ahli dari Brigjen Prasetijo Berhalangan Hadir

Sidang yang seharusnya di agenda Senin (25/1), untuk mendengarkan keterangan ahli a de charge atau saksi yang dihadirkan dari pihak terdakwa, akan tetap saksi tersebut berhalangan hadir.

2021-01-25 18:14:27
Brigjen Prasetijo Utomo
Advertisement

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memutuskan untuk menunda sidang agenda pemeriksaan terhadap terdakwa Brigjen Prasetijo Utomo dalam perkara penghapusan red notice atas terdakwa Djoko Tjandra.

Sidang yang seharusnya di agenda Senin (25/1), untuk mendengarkan keterangan ahli a de charge atau saksi yang dihadirkan dari pihak terdakwa, akan tetap saksi tersebut berhalangan hadir. Selain itu, Jaksa Penuntut Umum juga menyampaikan bila pihaknya belum mempersiapkan bukti-bukti untuk pemeriksaan terhadap terdakwa Prasetijo.

"Karena jadwal sidang yang diagendakan hari ini adalah ahli a de charge, maka kami belum mempersiapkan bukti - bukti untuk terdakwa, jadi kami mohon waktu satu minggu," kata jaksa saat persidangan.

Advertisement

Oleh karena itu, Hakim Ketua, Muhammad Damis memutuskan sidang hari ini untuk pemeriksaan saksi ahli ditunda dan akan digelar kembali pada Senin, 1 Februari 2021 pekan depan.

"Dengan demikian sidang ada hari ini cukup, diundur dan ditetapkan untuk disidangkan kembali pada hari Senin, tanggal 1 Februari 2021 pukul 14.00 WIB dengan acara pemeriksaan terdakwa," kata Hakim Ketua Muhammad Damis.

Diketahui bahwa mantan Kepala Biro Koordinator Pengawas (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo didakwa menerima suap senilai 150 ribu dolar AS atau setara Rp2,2 miliar dari terpidana korupsi cessie Bank Bali Djoko Tjandra agar menghapus nama Djoko Tjandra dari DPO yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi.

Advertisement

Atas hal tersebut dalam perkara red notice, Prasetijo didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga:
Tommy Sumardi Divonis 2 Tahun Penjara, Lebih Berat Dibandingkan Tuntutan Jaksa
Tommy Sumardi Jalani Sidang Vonis Perkara Red Notice Hari ini
Kapolri Hormati Vonis 3 Terdakwa Kasus Pemalsuan Surat Jalan Djoko Tjandra
Brigjen Prasetijo Utomo Masih Pikir-pikir Ajukan Banding Usai Divonis 3 Tahun Penjara
Sudah Divonis, Status Brigjen Prasetijo di Polri Ditentukan Setelah Putusan Inkracht
Brigjen Prasetijo Utomo Divonis 3 Tahun Penjara Terkait Kasus Surat Jalan Palsu

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.