Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tommy Sumardi Jalani Sidang Vonis Perkara Red Notice Hari ini

Tommy Sumardi Jalani Sidang Vonis Perkara Red Notice Hari ini Tommy Sumardi Jalani Sidang Vonis Perkara Rednotice. ©2020 Merdeka.com/Bachtiarudin Alam

Merdeka.com - Terdakwa Tommy Sumardi akan menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan vonis dalam perkara dugaan korupsi kepengurusan penghapusan red notice Djoko Tjandra, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (29/12).

"Iya benar, hari ini," kata pengacara Tommy, Dion Pongkor, saat dikonfirmasi pada Selasa (29/12).

Dion berharap dalam sidang kali ini majelis hakim dapat mempertimbangkan vonis hukuman lebih ringan dari pada tuntutan. Lantaran, pengajuan diri Tommy sebagai justice collaborator (JC) atau pelaku kejahatan yang bekerja sama dengan penegak hukum.

"Berharap justice collaborator dan dihukum seringan-ringannya karena kita yang buka fakta perkara," ujarnya.

Berdasarkan pantauan merdeka.com sidang digelar di ruang Prof.Dr.HM.Hatta Ali diagendakan mulai sekitar pukul 10.00 Wib, namun sampai dengan pukul 10.54 Wib sidang belum juga dimulai. Di arena sidang baru nampak jaksa penuntut umum dan tim pengacara terdakwa Tommy Sumardi.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Terdakwa Tommy Sumadi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Diketahui Tommy diduga bersalah sebagai perantara antara terpidana hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra dengan dua jenderal Polri, Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon.

"Menghukum Terdakwa Tommy Sumardi dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan di rutan," ujar jaksa dalam amar tuntutannya di PN Tipidkor Jakarta, Selasa (15/12).

Selain tuntutan hukuman penjara, jaksa juta menuntut Terdakwa Tommy dengan membayar denda Rp100 juta subsider 6 bulan.

Dalam tuntutan ini, Jaksa menilai terdakwa memiliki hal memberatkan dan meringankan. Menurut Jaksa, hal memberatkan adalah karena perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, kolusi dan, nepotisme (KKN).

"Hal meringankan, Terdakwa Tommy mengakui perbuatannya dan bukan pelaku utama," jelas amar tersebut.

Karena pertimbangan yang meringankan tersebut, Jaksa meminta majelis hakim mengabulkan permohonan Justice Collaborator untuk terdakwa.

"Terdakwa sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau Justice Collaborator telah memberikan keterangan atau bukti-bukti yang signifikan dalam mengungkap tindak pidana dan pelaku lainnya," katanya.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP