LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Sidang Praperadilan Tersangka Kasus Mafia Tanah, PN Jaksel Periksa Saksi

Ho Hariaty mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Cq. Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya. Kemarin, Polda Metro Jaya, sebagai pihak termohon, hadir dalam sidang.

2021-04-20 17:17:45
Mafia tanah
Advertisement

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memeriksa saksi dalam sidang praperadilan atas penetapan tersangka terhadap Ho Hariaty terkait dugaan mafia tanah.

Dalam persidangan kedua di PN Jakarta Selatan, Selasa (20/4), Ho Hariaty selaku pemohon menghadirkan dua saksi fakta.

Ho mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan lantaran tidak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas kasus dugaan mafia tanah.

Advertisement

Ho Hariaty mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Cq. Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya. Kemarin, Polda Metro Jaya, sebagai pihak termohon, hadir dalam sidang.

Jalannya persidangan lanjutan itu diamati langsung pihak pelapor bernama Basuki dalam kasus dugaan mafia tanah yang diwakili kuasa hukum pelapor, Denny AK.

Denny menilai keterangan dua saksi yang dihadirkan kubu Ho Hariaty, yakni Yuliana Sanger dan saksi lain yang bekerja di perusahaan keluarga pemohon tersebut sudah diarahkan dan direncanakan.

Advertisement

Di sisi lain, dia mengharapkan sidang praperadilan harusnya fokus pada materi penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka. Namun kuasa hukum pemohon menyampaikan hal yang sudah masuk materi pokok perkara.

Dia juga mengaku telah berkirim surat kepada Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Komisi Yudisial, KPK dan Badan Pengawas (Bawas) Pengadilan.

Ia meminta lembaga-lembaga tersebut mengawasi jalannya sidang praperadilan ini sampai hakim menjatuhkan putusan.

Sidang praperadilan dijadwalkan dilanjutkan pada Rabu (21/4) dengan agenda pemohon dan termohon berencana menghadirkan sejumlah saksi ahli. Adapun pihak termohon adalah dari Polda Metro Jaya.

Baca juga:
Warga Korban Mafia Tanah di Tangerang Tuntut Perintah Eksekusi Dicabut
Polisi Bongkar Praktik Mafia Tanah di Tangerang Bermodus Saling Berseteru
Berkas Kasus Mafia Tanah Dino Patti Djalal Rampung, Fredy Kusnadi Cs Segera Disidang
Kasus Mafia Tanah di Bungur, Polres Jakpus Tangkap Preman & Penyokong Dana
Diduga Jadi Mafia Tanah, 4 Anggota Polda Sumsel Diperiksa Propam Mabes Polri
Polisi Kembali Tangkap Komplotan Mafia Tanah yang Sewa Preman untuk Usir Warga

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.