Sidang praperadilan penetapan tersangka La Nyalla digelar besok
Maruli berharap, dalam sidang praperadilan Majelis Hakim akan memimpin persidangan secara obyektif.
Sidang gugatan praperadilan atas penetapan La Nyalla Mahmud Mattalitti sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur bakal digelar Rabu (30/3) besok. Sidang praperadilan tersebut untuk dilakukan uji materi keabsahan penetapan tersangka Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Jatim).
Kejati mengharapkan Komisi Yudisial ikut memantaunya. "Saya sudah kirim surat ke Komisi Yudisial, agar sidang praperadilan tanggal 30 dipantau," kata Kepala Kejati Jatim, Maruli Hutagalung, Selasa (29/3).
Maruli berharap, dalam sidang praperadilan yang digelar besok Majelis Hakim akan memimpin persidangan secara obyektif untuk mengambil keputusan. Jangan sampai memihak siapa pun atau melihat siapa yang mengajukan permohonan (La Nyalla) dan siapa termohon (Kejati).
"Harus adil putusannya. Mau dibawah kemana, kalau sampai benteng terakhir pengadilan itu dalam praperadilan tidak adil. Jadi harus adil secara yuridis," harapnya.
Diketahui, La Nyalla Mattalitti ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, berdasarkan alat bukti. La Nyalla diduga melakukan korupsi dana hibah Kadin Jatim. Dengan menggunakan aliran dana hibah dari Pemprov Jatim, La Nyalla diduga membeli saham Initial Public Offering (IPO) Bank Jatim dengan nilai sekitar Rp 5,3 miliar, pada 2012.
Baca juga:
Mangkir pemeriksaan 3 kali, Kejati Jatim siap jemput paksa La Nyalla
La Nyalla mangkir lagi dalam pemeriksaan ketiga di Kejati Jatim
Tunggu hasil praperadilan, La Nyalla tolak hadiri pemeriksaan Kejati
Jadi tersangka korupsi, La Nyalla ajukan praperadilan
La Nyalla hadiri pertemuan PT Liga dengan klub ISL
La Nyalla: Saya siap mundur jika voter meminta
La Nyalla: usul Menpora soal KLB PSSI adalah sesuatu yang naif