LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Sidang praperadilan, kubu Irwandi Yusuf persoalkan legalitas OTT KPK

KPK menyebut adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT), padahal kliennya hanya dibawa paksa dan dinaikkan statusnya menjadi tersangka. "Kalau pun ada yang terjadi pada waktu itu, (masa) surat diterbitkan tanggal 4 Juli? sedangkan penangkapan tanggal 3 Juli."

2018-10-16 14:46:20
Irwandi Yusuf
Advertisement

Sidang Praperadilan Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agenda sidang yakni pembacaan surat permohonan Irwandi, diwakili oleh kuasa hukumnya, Santrawan Paparang.

Lewat surat dibacakan, Paparang membeberkan sejumlah kejanggalan penetapan tersangka hingga penahanan terhadap kliennya oleh KPK. Irwandi sebelumnya menjadi tersangka kasus suap Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018

"Jadi prosesnya praperadilan tadi kan teman-teman sudah dengar jadi proses seolah ada OTT 3 Juli 2018, jam 8 malam tapi kenyataannya tidak ada OTT. Orang-orang yang dituduh Muhyasir, Fadli, Samsul Bahri, Hendri Yusal, tidak pernah ada di tempatnya Pak Irwandi pada waktu itu," kata Paparang, Selasa (16/10).

Advertisement

Paparang mengklaim, KPK telah bertindak di luar kewenangan sebagai penegak hukum. KPK menyebut adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT), padahal kliennya hanya dibawa paksa dan dinaikkan statusnya menjadi tersangka.

Sidang praperadilan Irwandi Yusuf ©2018 Merdeka.com

Advertisement



"Kalau bicara hukum seseorang disangka dituduh, maka wajib dibuktikan dulu sangkaannya tidak cukup dibawa. Tindakan dari setiap penegakan hukum itu ada konsekuensinya, kalau bicara OTT berartikan ada pemberi-penerima dan barang bukti dan ada peristiwa pidana terjadi tapi itu tidak ada. Kalau pun ada yang terjadi pada waktu itu, (masa) surat diterbitkan tanggal 4 Juli? sedangkan penangkapan tanggal 3 Juli," ungkap Paparang.

Mendengar pembeberan surat permohonan Irwandi, Hakim tunggal Riyadi Sunindio Florentinus memberi hak jawab pada termohon, yaitu KPK. Hakim menjadwalkan sidang praperadilan berjalan secara maraton dalam tempo tujuh hari.

"Besok pagi siapin jawab termohon , ajukan saksi tolong disiapkan mau berapa? Enam? Kalo besok mau dihadirkan bisa lebih dari satu, lalu 19 Oktober saksi ahli termohon, tuntas kesimpulan ini 7 hari karena jadi 22 Oktober atau 23 itu kesimpulan, putusan 24 Oktober," jelas Hakim Riyadi.

Reporter: M Radityo

Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf usai diperiksa KPK
4 Cerita miris kasus korupsi para kepala daerah
Sidang ditunda pekan depan, KPK siapkan jawaban praperadilan Irwandi Yusuf
PN Jaksel tunda sidang praperadilan jilid dua Irwandi Yusuf pekan depan
Irwandi Yusuf kembali ajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan
Irwandi Yusuf ditetapkan jadi tersangka gratifikasi pembangunan dermaga Sabang
Kasus gubernur Aceh, KPK kembali periksa model Fenny Steffy Burase

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.