Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sidang ditunda pekan depan, KPK siapkan jawaban praperadilan Irwandi Yusuf

Sidang ditunda pekan depan, KPK siapkan jawaban praperadilan Irwandi Yusuf Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf diperiksa KPK. ©2018 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta penjadwalan ulang sidang praperadilan yang diajukan Gubernur nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sejatinya sidang praperadilan akan digelar hari ini.

"Karena ada penugasan dan kegiatan lain, maka sejak Jumat kemarin, KPK telah mengajukan permintaan pada PN Jaksel untuk mengundur waktu sidang selama 7 hari, yaitu pada 16 Oktober 2018," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (9/10).

Febri mengaku pihak Biro Hukum KPK tengah membaca surat permohonan praperadilan yang diajukan Irwandi. Surat itu pada intinya berisi pihak Irwandi Yusuf meminta penetapan tersangka serta penahanan Irwandi dianggap tidak sah.

Pihaknya menghargai proses hukum yang ditempuh kubu Irwandi Yusuf. Menurut Febri, pada sidang Selasa, 16 Oktober 2018 pekan depan, KPK akan mendengarkan permohonan yang diajukan oleh kubu Irwandi dan akan memberikan jawaban yang komprehensif.

Menurut Febri, akan lebih baik jika poin-poin yang ada dalam surat permohonan praperadilan yang diajukan Irwandi diuraikan dengan jelas saat penyidikan dan di Pengadilan Tipikor. Sebab, PN Jakarta Selatan tidak memiliki kewenangan mengurusi pidana pokok korupsi.

"Justru akan lebih baik jika fakta-fakta yang diklaim tersebut diuji di persidangan. KPK telah mempersiapkan bukti yang kuat selama proses penyidikan ini, dan bahkan KPK telah menetapkan tersangka (Irwandi) pada kasus lain, yaitu dugaan penerimaan gratifikasi saat menjabat (gubernur) sejumlah sekitar Rp 32 miliar," kata Febri.

Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP